‎Dikelola Karangtaruna Wonosari, Disalurkan Lewat BUMDes Sidoharjo — Material Galian C Diduga Dijual ke Pertamina EP Tapen, Perizinan Dipertanyakan!

TUBAN — Dugaan praktik Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Tuban kini semakin beranak pinak. Jika sebelumnya terungkap di beberapa wilayah, kini muncul lokasi baru yang mencurigakan — tepatnya di Desa Wonosari, Kecamatan Senori. Yang semakin mengganjal, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh Karangtaruna Wonosari, dengan penyaluran dan penjualan material ke Pertamina EP Tapen melalui mekanisme BUMDes Sidoharjo.

‎Berdasarkan informasi dan keterangan warga sekitar, lokasi tersebut terlihat jelas bekas pengerukan tanah dan batuan secara besar-besaran. Material hasil galian tersebut diduga terus-menerus diangkut menggunakan truk dan dikirim ke wilayah Tapen untuk diserahkan kepada Pertamina EP.

‎”Itu kerukan tanah dan batu di Desa Wonosari, dikelola Karangtaruna setempat. Hasil galiannya dikirim ke Pertamina EP Tapen lewat BUMDes Sidoharjo. Kami tidak tahu apakah ada izinnya atau tidak, yang jelas galiannya terus berjalan dan truk-truknya keluar masuk setiap hari,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat adalah sikap Pertamina EP Tapen yang seakan tidak menghiraukan asal-usul material yang diterimanya. Warga mempertanyakan: Apakah Pertamina tidak memeriksa apakah material tersebut berasal dari lokasi yang berizin atau tidak? Apakah mekanisme penyerahan melalui BUMDes sudah memastikan legalitas sumber galiannya? Apakah Pertamina menampung barang hasil galian yang diduga ilegal tanpa mempedulikan perizinannya? Jika benar demikian, maka bukan hanya pengelola galian yang perlu ditindak, melainkan juga pihak-pihak yang menerima dan membeli material tersebut tanpa memastikan asal-usul dan legalitasnya.

‎Kini harapan masyarakat bulat dan lantang: Kepada Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Tuban, segera turun ke lokasi, periksa kelengkapan seluruh perizinan, dan lakukan penindakan yang tegas! Jangan sampai Karangtaruna maupun BUMDes yang seharusnya menyejahterakan warga justru menjadi sarana praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Selain itu, perlu juga dikonfirmasi kepada pihak Pertamina EP Tapen terkait prosedur penerimaan material tersebut — apakah sudah memverifikasi legalitas sumber dan perizinan galiannya?

‎Hingga berita ini dimuat, pihak Karangtaruna Wonosari, pengurus BUMDes Sidoharjo, maupun pihak Pertamina EP Tapen belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan dan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait — termasuk pengelola BUMDes, Dinas terkait, maupun pihak Pertamina EP Tapen — untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi.

Tinggalkan Balasan