BOJONEGORO – Kesiapan dan kecepatan tanggap jajaran Polres Bojonegoro dalam menindaklanjuti informasi masyarakat patut diapresiasi. Menyusul beredarnya dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Informasi yang berkembang sebelumnya menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di wilayah tersebut, sekaligus mencantumkan seseorang berinisial LK. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
Sebagai tindak lanjut yang nyata, Kanit Pidum Iptu Michel Manansi bersama sejumlah anggota langsung meninjau lokasi yang dimaksud pada Jumat, 5 September 2026. Pengecekan ini dilakukan secara langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memverifikasi informasi yang sempat beredar luas di masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan petugas di lokasi, tidak ditemukan adanya lapak maupun tempat yang digunakan untuk penimbunan BBM solar bersubsidi.
”Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan lapak penimbunan BBM solar,” demikian keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pengecekan tersebut.
Hasil pengecekan ini menjadi bukti penting bahwa setiap informasi harus didukung oleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan mengenai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi belum dapat dikatakan benar sebelum dibuktikan dengan temuan di lapangan. Begitu pula dengan inisial LK yang sempat disebut dalam informasi awal — hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan yang dapat menyatakan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah Polres Bojonegoro ini sekaligus menjadi pembelajaran berharga: informasi masyarakat memang penting dan harus didengar, namun juga wajib diverifikasi secara objektif sebelum dijadikan tuduhan terhadap pihak tertentu. Hal ini penting agar tidak merugikan pihak yang disebutkan apabila ternyata informasi tersebut tidak benar.
Kepada masyarakat, diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Sebaliknya, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memiliki data serta bukti pendukung, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
”Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, aparat penegak hukum akan mengambil langkah sesuai ketentuan. Namun apabila tidak ditemukan bukti, informasi yang beredar juga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang disebut,” tegas pihak kepolisian.
Pengecekan di Desa Kalicilik ini menjadi pengingat bagi semua pihak: setiap dugaan harus dibuktikan melalui fakta di lapangan. Hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan sekadar kabar atau asumsi.








