‎Menjamur di Senori! Galian C Diduga Ilegal Dibiarkan, Dinas & Polresta Tuban Diam — Masyarakat Berharap Polda Jatim Turun!

TUBAN — Jika sebelumnya terungkap praktik galian di Desa Wonosari yang dikelola Karangtaruna dan disalurkan lewat BUMDes Sidoharjo, kini dugaan pertambangan Galian C tanpa izin resmi itu justru semakin menjamur dan merajalela di seantero Kecamatan Senori. Alih-alih ditindaklanjuti setelah kasus pertama mencuat, aktivitas serupa justru bermunculan di titik-titik lain, seakan mendapat perlindungan atau setidaknya pembiaran dari pihak berwenang.

‎Pantauan di lapangan memperlihatkan pengerukan tanah dan batuan berlangsung secara terbuka di berbagai lokasi. Truk-truk pengangkut material keluar masuk desa setiap hari, debu beterbangan, dan lahan-lahan hijau berubah menjadi lubang-lubang besar yang menganga. Namun yang paling memprihatinkan: sampai saat ini, tidak ada langkah nyata dari Dinas terkait maupun Polresta Tuban untuk menertibkan. Tidak ada penyegelan, tidak ada pemeriksaan perizinan, tidak ada penindakan apa pun.

‎”Sudah banyak yang melapor, sudah banyak yang bertanya, tapi jawabannya selalu sama: belum ada tindakan. Galian di Wonosari belum ditindak, sekarang di tempat lain sudah mulai buka lagi. Kenapa Polresta Tuban dan Dinas terkait diam saja? Apakah harus hancur dulu seluruh desa ini baru bertindak?” keluh seorang warga yang memilih tak disebutkan namanya.

‎Ketiadaan respons dari Pemkab Tuban dan Polresta Tuban ini memicu kecurigaan yang semakin dalam di kalangan masyarakat. Apakah memang tidak ada laporan yang masuk? Atau justru laporan-laporan tersebut sengaja tidak ditindaklanjuti? Mengapa aktivitas yang jelas-jelas memerlukan izin dan diduga belum memilikinya, justru dibiarkan beranak pinak tanpa ada yang berani menghentikannya?

‎”Kami sudah berharap ke sini-sini, tapi belum ada jawaban. Kini satu-satunya harapan kami tinggal kepada Polda Jawa Timur. Semoga Bapak Kapolda Jatim dapat mendengar jeritan kami dan turun langsung meninjau lokasi. Kami minta tolong diperiksa semuanya — mulai dari izinnya, siapa yang mengelola, sampai siapa yang membiarkan ini semua berlangsung selama ini,” ungkap warga dengan nada memohon.

‎Masyarakat meminta agar Polda Jatim tidak hanya sekadar turun memeriksa, tetapi juga mengusut tuntas mengapa selama ini aparat setempat tidak bertindak. Apakah ada kelalaian, ketidaktahuan, atau justru ada hal lain yang melatarbelakangi pembiaran ini? Semua harus diungkap secara transparan agar tidak terulang di wilayah lain.

‎”Hukum harus berlaku sama di mana pun. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum hanya karena di daerah sendiri. Kalau memang tidak punya izin, harus ditutup. Kalau ada yang melindungi, harus juga ditindak. Itu harapan kami kepada Polda Jatim,” tambah warga lainnya.

‎Hingga berita ini dimuat, Dinas terkait Kabupaten Tuban maupun Polresta Tuban belum memberikan keterangan apa pun terkait menjamurnya dugaan Galian C di Kecamatan Senori.

Tinggalkan Balasan