Magetan – Kasus KSPP MSI syariah terungkap satu persatu di fakta persidangan. salah satu di antaranya Ariantika bendahara KSPP MSI sekarang DPO, pernah investasi jual beli mobil melalui Ahlul Gesta di duga pacarnya bekerjasama dengan AYF(pemilik showroom) menggunakan istilah “NEMPIL” dengan maksud ikut modal untuk mendapatkan keuntungan
Pertama kali Ahlul Gesta menanamkan modalnya sebesar Rp 195. 000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk pembelian mobil Xpander, sebagian tunai, pelunasannya melalui transfer
Selama bekerjasama sudah terjadi transaksi jual beli mobil sekitar 10 kali, dengan keuntungan bagi dua. AYF pernah menerima beberapa kali transfer menggunakan rekening BRI atas nama Ariantika
Transfer pertama dengan total Rp 399.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). Transfer kedua sebesar Rp 221.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) ada juga transfer lain 92 000 000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah) di gunakan untuk pembelian beberapa mobil yang nilainya berbeda beda
AYF tidak pernah mengetahui asal-usul uang tersebut, yang di ketahui ini uang Ahlul Gesta murni bekerja sama secara pribadi, awal kenalnya sering ngopi bersama di warung
Sejak 2018
AYF juga tercatat sebagai penabung KSPP MSI syariah, tidak pernah datang langsung ke kantor KSPP MSI syariah, seluruh penyetoran melalui Ahlul Gesta di transfer ke rekening atas nama Ariantika. Total tabungan sekitar Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) pernah menerima keuntungan 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
Dari kerjasama yang terjalin seingat AYF sudah memberikan keuntungan yang di berikan ke Ahlul Gesta sebesar kurang lebih Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
AYF sudah mengembalikan uang yang sebelumnya di transfer dari rekening Ariantika, melalui beberapa kali transfer maupun secara tunai dalam periode Januari 2024 sampai 7 Februari 2025
Usman Baraja sebagai team penasehat hukum terdakwa Wawan Wandoyo, akan mempelajari semua pengakuan, serta bukti bukti yang ada. Guna untuk menentukan langkah selanjutnya. Menunggu setelah hasil putusan Pengadilan Negeri Magetan. Demi untuk membantu uang anggota bisa kembali akan ada langkah hukum selanjutnya (BL)








