‎Tanpa Rasa Takut! Judi Sabung Ayam di Dusun Weru Menjamur Tanpa Penindakan, Polres Kediri Bungkam — Masyarakat Harap Polda Jatim Turun Tindak!

KEDIRI — Praktik perjudian sabung ayam di Dusun Weru, Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, kini semakin merajalela dan terang-terangan beroperasi seolah-olah berada di atas hukum. Aktivitas ilegal ini terus menjamur dan berjalan leluasa tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri, yang justru dinilai diam seribu bahasa dan membiarkan pelaku terus berkeliaran bebas.

‎Terang-Terangan Beroperasi, Tak Ada yang Menyentuh

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, arena sabung ayam tersebut beroperasi secara terbuka dan kerap dipadati pengunjung dari berbagai wilayah. Uang berpindah tangan dengan jumlah besar dalam taruhan yang diselenggarakan, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menutup lokasi maupun menangkap para pelaku.

‎”Sudah lama beroperasi, setiap hari ramai. Tapi entah mengapa tidak pernah ada yang ditindak. Lokasinya jelas, kegiatannya jelas, tapi aparat seolah tidak tahu-menahu. Ini bukan sekadar dibiarkan — ini sudah terkesan sengaja dilindungi,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Polres Kediri Dinilai Tak Berkutik — Dimana Penegakan Hukum?

‎Yang paling memprihatinkan adalah ketiadaan tindakan nyata dari pihak Polres Kediri. Padahal praktik perjudian sabung ayam jelas melanggar Pasal 303 KUHP serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun kenyataannya, pelaku justru semakin berani dan semakin memperluas operasinya tanpa rasa takut sedikit pun.

‎”Kami sudah lama melihat ini terjadi. Kalau memang ada kehendak untuk menindak, pasti sudah lama diselesaikan. Tapi sampai sekarang masih berjalan terus. Apa betul tidak ada yang tahu? Atau memang ada yang sengaja membiarkan?” tanya warga lainnya dengan nada kecewa.

‎Publik Berharap Polda Jatim Turun Langsung — Tindak Tanpa Pandang Bulu!

‎Melihat ketidaktegasan yang ditunjukkan oleh Polres Kediri, masyarakat Kabupaten Kediri kini mulai kehilangan kepercayaan terhadap penanganan kasus ini di tingkat kepolisian setempat. Harapan satu-satunya kini tertuju kepada Polda Jawa Timur untuk turun langsung ke lokasi, melakukan penindakan tegas, dan mengusut tuntas siapa pun pihak yang terlibat — baik pengelola maupun pihak yang diduga melindungi.

‎”Kami memohon kepada Polda Jatim untuk turun sendiri ke Dusun Weru. Jangan biarkan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil saja. Tindak tegas pelaku tanpa pandang bulu, dan periksa juga mengapa aparat setempat tidak berani bertindak. Judi ini meresahkan masyarakat, dan harus segera diberantas!” seru perwakilan warga.

‎Hingga berita ini dimuat, arena sabung ayam di Dusun Weru, Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dikabarkan masih tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada gangguan apa pun. Polres Kediri hingga saat ini belum memberikan keterangan maupun klarifikasi apa pun terkait kasus yang kini menjadi sorotan masyarakat. : Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait

Tinggalkan Balasan