SAMPANG — Kepolisian Resor Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Insiden tragis yang merenggut nyawa ini melibatkan hubungan kekeluargaan antara mertua dan menantu.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Korban tewas diketahui bernama Misnaji (50), seorang petani setempat. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka sabetan senjata tajam yang parah pada leher sebelah kiri. Sementara pelaku adalah menantunya sendiri, pria berinisial DL (25), yang juga bekerja sebagai petani dan berdomisili di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.
Kronologi dan Motif Pembunuhan
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, S.H., mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Kejadian berawal saat korban sedang duduk santai di teras rumahnya menghadap ke barat setelah selesai mengupas kelapa. Tanpa diduga, pelaku (DL) datang dan langsung mengambil sebilah calok senjata tajam khas milik korban yang tergeletak di teras usai digunakan untuk mengupas kelapa.
Tanpa ragu, DL mendekati korban dari samping lalu mengayunkan calok tersebut tepat ke leher kiri korban. Sabetan tajam itu seketika menewaskan korban di tempat. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Penangkapan Cepat Pelaku oleh Polisi
Menindaklanjuti laporan dari warga, kepolisian bergerak cepat mengamankan TKP, mengevakuasi jenazah korban ke puskesmas terdekat, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang.
Tim URC Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan segera melakukan perburuan intensif. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah musala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, meliputi:
1 bilah parang/calok yang bersimbah darah korban.
Pakaian korban berupa jaket dan sarung dengan bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka DL dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Sy)








