BOJONEGORO — Bencana kekeringan yang melanda Kabupaten Bojonegoro pada musim kemarau tahun 2026 ini berada di titik yang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Krisis air bersih meluas di berbagai pelosok wilayah, memicu penderitaan bagi masyarakat yang harus berjuang keras demi mendapatkan pasokan air layak konsumsi.
Di lapangan, pemicu utama parahnya krisis tahun ini merupakan dampak akumulatif dari masifnya alih fungsi lahan dan hilangnya tutupan pohon di bentang kawasan hutan serta wilayah resapan di Bojonegoro dan sekitarnya. Tak hanya ekspansi tanaman komoditas seperti tebu, penataan ruang kian tergerus oleh maraknya tambang galian C, pembangunan kandang ternak skala besar, hingga pengalihan fungsi di kawasan hilir Solo (aliran Bengawan Solo) dan bantaran sungai. Pengerukan bentang alam serta pendirian bangunan fungsional di area resapan ini merusak tatanan alami akuifer (penyimpan air tanah), sehingga saat kemarau menerjang, cadangan air hilang tanpa sisa.
Kondisi ekologis yang rapuh ini kian pahit dirasakan warga akibat lambatnya respons tanggap darurat. Masyarakat di beberapa dusun terpencil mengeluhkan rumitnya alur dan birokrasi permohonan bantuan air bersih. Di tengah sumur-sumur yang mengering total, warga terpaksa menunggu tanpa kepastian akibat prosedur administrasi yang menyulitkan di tingkat bawah.
Kondisi kritis ini menuntut sentuhan nyata, evaluasi menyeluruh, dan solusi berkeadilan dari Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan:
Pangkas Birokrasi Bantuan Air Bersih: Pemerintah Daerah wajib mempermudah dan memangkas alur permohonan bantuan air. Armada tangki air harus disalurkan secara cepat, langsung, dan merata tanpa terhambat verifikasi administrasi yang berbelit saat rakyat sedang mengalami krisis dasar.
Pengetatan Izin dan Penataan Kawasan Lintas Sektor: Pemerintah bersama pengelola kawasan wajib mengevaluasi secara ketat izin galian C, alih fungsi area hilir/bantaran sungai, serta perizinan peternakan skala besar yang berdiri di zona resapan air vital. Eksploitasi lahan tidak boleh merusak daya dukung lingkungan masyarakat luas.
Solusi Agroforestry yang Memihak Warga: Masyarakat desa sekitar hutan tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang disalahkan. Jika kawasan ditata ulang, pemerintah wajib menyediakan konsep agroforestry (wana tani)—mengombinasikan tanaman keras berakar dalam dengan komoditas produktif warga—agar fungsi resapan air pulih tanpa mematikan mata pencaharian dan dapur masyarakat.
Krisis air Bojonegoro tahun 2026 harus menjadi pengingat keras bagi semua pihak. Kebijakan pemanfaatan ruang dan pemulihan ekosistem harus berjalan seimbang: menata aktivitas galian, usaha peternakan, dan perkebunan secara ketat, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memastikan hak dasar rakyat atas air bersih terpenuhi tanpa hambatan.








