Berita  

‎Masih Beroperasi Secara Terang-Terangan, Judi di Desa Padangan Pagu Dianggap Kebal Hukum — Warga Desak Polres Kediri Bertindak Tegas ‎

KEDIRI — Praktik perjudian di Desa Padangan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dikabarkan masih berjalan secara aktif dan terang-terangan di tengah lingkungan masyarakat. Padahal, perjudian merupakan kegiatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun di lokasi tersebut, aktivitas tersebut justru terlihat berjalan rutin seolah tidak tersentuh oleh penegakan hukum.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar, aktivitas perjudian di lokasi tersebut diketahui dikelola oleh seseorang yang dikenal luas di masyarakat setempat dengan panggilan “Topeng”. Kegiatan berlangsung secara berkelanjutan dan dikunjungi oleh banyak orang, sehingga bukan menjadi rahasia lagi di kalangan warga Desa Padangan maupun desa-desa sekitarnya.
‎
‎Warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya yang mendalam. Mereka merasa keberadaan praktik perjudian yang berjalan begitu terbuka di tengah pemukiman warga sangat meresahkan, terlebih bagi anak-anak dan remaja yang dapat dengan mudah melihat maupun terjerat dalam kegiatan tersebut. Yang memiriskan, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan dari pihak berwenang di lokasi tersebut.
‎
‎”Kami sudah lama melihat hal ini terjadi di lingkungan kami. Kami diam saja takut, tapi melihat ini terus berlanjut hati kami pun tidak tenang. Seakan-akan tidak ada hukum yang berlaku di sini. Orang-orangnya datang dan pergi dengan leluasa, tanpa rasa takut sedikit pun,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
‎
‎Warga berharap keberadaan praktik perjudian ini tidak hanya didiamkan begitu saja. Mereka memohon agar pihak berwenang, khususnya Polres Kediri, segera menurunkan tim untuk melakukan penindakan yang tegas dan menyeluruh. Warga tidak menginginkan sekadar razia seremonial yang setelah itu kegiatan kembali berjalan seperti biasa, melainkan penindakan yang benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pengelolanya.
‎
‎”Masyarakat memohon kepada Bapak Kapolres Kediri dan jajarannya agar segera turun ke lapangan, menindak tegas para pelaku, dan menutup tempat tersebut untuk selamanya. Jangan biarkan warga merasa tidak aman di daerahnya sendiri. Kami percaya Bapak tidak akan membiarkan ini terus berlangsung,” tambah warga tersebut.
‎
‎Hingga berita ini dinaikan, awak media belum menerima tanggapan resmi maupun penjelasan dari pihak Polsek Pagu maupun Polres Kediri terkait informasi keberadaan aktivitas perjudian di Desa Padangan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak berwenang maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎

Tinggalkan Balasan