Bojonegoro,Transpos.id – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wisata Religi di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, terindikasi jadi lumbung korupsi bersama.
Betapa tidak, berdasarkan data yang dihimpun, proyek yang digerojok dari dana APBD Kabupaten Bojonegoro setiap tahun, yakni TA 2020 dengan tahap pelaksanaan pembebasan tanah untuk RTH Wisata religi sebesar Rp15 miliar, dan APBD TA 2021 untuk konstruksi RTH Wisata Religi sebesar Rp21 miliar dan APBD TA 2022 sebesar Rp43 miliar serta APBD TA 2023 sebesar Rp.41 miliar.
Namun miris sekali justru berdasarkan kroscek awak media ini di lapangan, proses pengerjaan mega proyek RTH Wisata Religi tersebut diduga tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Tak hanya itu saja, bahkan metode penyusunan anggaran dan pola pelaksanan mega proyek RTH Wisata Religi ini diduga tidak terkoordinir alias amburadul. Atau tidak terkonsep dan tidak direncanakan secara matang, sehingga terlihat proyek tersebut terkesan awur-awuran dan diduga menyimpang dari bestek.
Menurut informasi serta sumber mengatakan, dokumen nota kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan RTH Wisata Religi tersebut diduga tidak ada atau tidak beres.
Padahal, jika mengacu dalam peraturan menteri Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 Pasal 54 A, dan bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 92, semestinya pekerjaan Mega proyek RTH Wisata Religi itu dilaksanakan dengan Kontrak Sistem Jamak.
Bahkan tender Master Plan RTH Wisata Religi yang baru dilaksanakan pada tahun Anggaran 2023, meskipun menurut informasi pengumuman lelang tender Master Plan dihapus dari LPSE Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Tapi anehnya, di website Sirup masih terpampang jenis kegiatan lelang dengan Kode RUP 38202515, jenis Jasa Konsultasi senilai Rp500.000 tertanggal pembaharuan upload 27 Desember 2022.
Selanjutnya, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) Pembangunan RTH Wisata Religi tersebut juga diduga cacat atau carut-marut.
“Padahal hal itu sebagai salah satu syarat pembebasan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK),” beber sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dalam hal ini berdasarkan informasi, data serta fakta-fakta di lapangan, awak media ini menduga, jika Dibalik pengerjaan Mega proyek RTH Wisata Religi tersebut diduga hanya dijadikan lahan untuk mencari keuntungan semata oleh oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan proyek yang sudah disekenario rapi atau secara terstruktur sistematis dan masif, tampa mempertimbangkan kerugian keuangan negara.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait atau pejabat pemerintah kabupaten Bojonegoro belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Terkait persoalan ini, masyarakat sangat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum, polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kejati, Kejagung, serta KPK agar segera merespon pemberitaan ini dengan terjun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek serta oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam penanganan proyek.(red/tim)








