Tuban – Kepercayaan publik terhadap transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tuban kembali diuji. Mobil pick up bermuatan tabung LPG 3 kg yang sebelumnya diamankan dan menjadi barang bukti (BB) di lapangan Mako Polres Tuban, kini dilaporkan telah hilang dari tempatnya.
Hilangnya barang bukti ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, kendaraan yang semestinya berada di bawah pengawasan ketat kepolisian sebagai obyek hukum, kini justru tidak diketahui keberadaannya. Tanpa adanya penjelasan resmi, hilangnya mobil tersebut memantik berbagai spekulasi liar di masyarakat terkait integritas penyidikan perkara.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby, melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan, tidak membuahkan hasil. Sikap diam dari pejabat berwenang ini dinilai kontraproduktif dengan semangat Polri yang Presisi dan transparan.
Absennya penjelasan dari internal Polres Tuban membuat masyarakat kini berharap ada intervensi dari tingkat yang lebih tinggi untuk mengurai kejanggalan ini.
Mengingat hilangnya barang bukti adalah pelanggaran prosedur yang serius, desakan kini mengarah kepada Propam Polda Jatim. Publik menuntut agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim segera melakukan investigasi mendalam terkait pengamanan barang bukti di Polres Tuban.
“Jika Polres Tuban enggan memberikan klarifikasi, maka Propam Polda Jatim harus segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan. Apakah ada prosedur internal yang dilanggar, atau terdapat unsur kesengajaan dalam raibnya barang bukti tersebut,” ujar sumber yang menyoroti kasus ini.
Pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim dinilai sangat krusial untuk memastikan bahwa tidak ada oknum yang bermain dalam penanganan kasus LPG ini. Publik kini menunggu langkah tegas Kapolda Jatim dalam menindaklanjuti ketidakprofesionalan yang terindikasi di Polres Tuban.
Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi resmi, baik dari Polres Tuban maupun Bidpropam Polda Jatim.









