TUBAN,Transpos.id – Tindak lanjut terkait pengaduan salah satu rumah warga yang terdampak guncangan yang di akibatkan mesin dari gudang NESR yang berada di Jl. raya Ponco-Bojonegoro.
Salah satu warga Dusun Pulo, Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang terdampak akibat guncangan mesin dari gudang NESR. Dalam kejadian ini mengakibatkan rumah sebagian tembok retak dan pernah juga kejadian jatuhnya seling sehingga menimpa rumah.
Pada tanggal 22 juni 2023 warga tersebut membuat pengaduan ke Kepala Desa, Polsek Parengan dan Polres Tuban diterima oleh unit tipiter untuk ditindak lanjuti. Sehingga Kepala Desa melakukan mediasi dengan undangan semua warga 1 Rt untuk di mediasi di balai Desa Selogabus dan pada mediasi pihak pengadu tidak bisa hadir karena ada halangan.
Dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu, dari keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan,” Mediasi hasilnya kosong, dalam mediasi cuma tanya jawab antara warga dan Kepala Desa dan katanya mau di adakan acara musyawarah RT lagi, dan nanti akan dihadiri pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” Pungkasnya.
Team kuasa hukum dari salah satu pengadu kantor hukum YAYASAN AMPERA SURABAYA mengatakan,” Pihak Desa yang di pilih oleh masyarakat dan yang seharusnya bisa memberikan pelayanan dan perlindungan hukum buat warganya, bahkan terkesan kurang humanis dalam memberikan pelayanan mediasi.
“Dan itu terbukti ketika klien kami tidak bisa hadir karenakan suatu hal, pihak Kepala Desa terkesan tidak mau tau. Bahkan mengeluarkan bahasa kalau memang gak bisa hadir maka keputusan yang di ambil berdasarkan undangan yang di sampaikan harus tetep di ikuti hasil keputusannya.
“Itu membuktikan bentuk sikap arogansi aparat pemerintah desa yang seharusnya bersikap bijaksana dan dengan masih beroperasinya kegiatan tersebut membuktikan bahwa Desa selaku penanggung jawab wilayah setempat tidak bisa berbuat banyak meski dengan alih-alih seluruh warga sekitar terdampak di kumpulkan. Namun tidak ada solusi sama sekali alias Nol, namun kami beranggapan itu hanya bersifat formalitas biar Desa tidak terkesan melakukan pembiaran.

Dari sisi perlindungan hukum untuk saat ini kami lebih memilih dan mempercayakan nya kepada pihak POLRES TUBAN, selaku pemegang tangung jawab KAMTIBMAS. Kalau dalam waktu terdekat belum ada tindak lanjut,” Kami akan menulis surat resmi kepada seluruh media pers untuk membantu menyuarakan, karena bilamana pejabat setempat sudah di anggap tidak bisa di percaya terkait fungsinya maka yang berlaku adalah NO VIRAL NO JUSTICE.
Coba kita tunggu dulu apakah POLRES TUBAN akan bisa memberikan rasa keadilan yang berkepastian hukum bagi klien kami yang merasa sangat di rugikan akibat aktifitas pergudangan tersebut.” Salam Supermasi Hukum”. (red)








