Ngawi,transpos.id – Terkait pemberitaan yang beredar Oknum karyawan WOM Finace Ngawi yang gadaikan unit kendaraan nasabah.
Dari keterangan Pihak Wom Finance Ngawi telah membenarkan adanya pelanggaran pada karyawan WOM Finace Cabang Ngawi yang bernama Derit Pujo Pranoto kepada konsumen bernama Bejo.
Dan sejak kejadian tersebut Pihak Wom Finace Ngawi Per tanggal 1 September 2023, Wom Finace Ngawi telah memberhentikan Derit dan sudah bukan karyawan Wom Finace kantor cabang Ngawi.
Wom Finance Kantor Cabang Ngawi telah membantu untuk menyelesaikan keluhan konsumen dengan oknum tersebut.
Dari semua keterangan diatas pihak Wom Finance Ngawi mengatakan. Bahwa saat ini konsumen menunggak 2 bulan angsuran dan Wom Finace Cabang Ngawi sudah mengirimkan Surat Peringatan 3, dimana SP 1 dan 2 sudah diserahkan ke rumah konsumen dengan kondisi rumah kosong.
Dan Pihak Wom Finance Cabang Ngawi sudah pengaduan Masyarakat ke Polsek Ngawi Kota karena ada indikasi wanprestasi yang dilakukan konsumen karena belum menyelesaikan tanggung jawabnya.(red)












