Kepala Desa yang Berjanji, Warga Konfirmasi Malah Tidak Ada di Kantor Saat Jam Kerja, Warga Akan Ambil Tindakan Hukum

Magetan,transpos.id – Desa Pojok Kecamatan Kawedanan protes warga berlanjut, pak Didik selaku Kepala Desa saat menemui warga 06-10-2023 berjanji akan membuat surat, dan akan di kirim ke Kabupaten yang di lewatkan Kecamatan tgl 09-10-2023

Aleh aleh janjinya di tepati, malah di kantor tidak ada saat jam kerja, saat di hubungi lewat telepon juga tidak di angkat.

Perangkat Desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang membantu kepala Desa, Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa berada pada kepala Desa, namun harus melalui proses yang sudah di atur

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015, sebagaimana telah di ubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017. Guna memastikan pengangkatan dan pemberhentian sesuai dengan proses

Di duga kepala Desa tidak bisa tegas dalam mengambil keputusan, konsentrasi dalam melayani masyarakat jadi terhambat. Menurut mbah Sarjanto Hari Purnomo. Pak lurah kejauhan harus ke Kabupaten, pokok permasalahan awal yang mengangkat kepala Desa, cukup di selesaikan di Desa dengan membuat surat untuk di ketahui kecamatan sudah cukup. Dengan dasar data, dan bukti, sesuai aturan.

Ada juga yang berujar (gatot) nama yang di samarkan. Pak lurah di duga menerima uang sogokan. Sebenarnya itu tidak masalah, Permintaan warga tidak berlebihan, mas bobi silahkan bekerja sambil belajar, minta pendamping. Setiap kegiatan yang menjadi tupoksinya kerjakan, tunjukkan ke warga kalau ada niat belajar dan melayani masyarakat sesuai tugasnya. Kan enak permintaan kami(gatot)

Sampai jm 12 nunggu pak lurah tidak ketemu, warga pulang, dan ada yang celetuk, ora teko beneran (tidak datang tidak apa apa) bisa untuk bahan, sekalian nanti lurah di LAPORKAN, (team red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan