Lamongan,transpos.id – Bobroknya mutu dan kualitas bangunan jalan poros rabat beton Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan bakal berlanjut ke jalur hukum.
Diantaranya bangunan rabat beton jalan poros penghubung Dusun Rangkah-Desa Ngujungrejo yang menelan dana Jasmas Provinsi Jatim dan bantuan keuangan khusus pada pemerintah desa (BKKPD) pada tahun 2022 dengan total kurang lebih Rp.300 juta.
Sebab, buruknya kondisi bangunan tersebut lantaran pada saat pengerjaan proyek diduga kuat terindikasi korupsi atau menyimpang dari rancangan anggaran belanja (RAB).
Buktinya dapat dilihat di lapangan, bangunan Jalan rabat beton yang dilaksanakan Pokmas Ngujung Makmur dan Pemerintah Desa Ngujugrejo itu rampung dikerjakan dalam tahun ini dan belum genap satu tahun.
Namun kondisi bangunan sudah sangat memperihatinkan, banyak yang pecah memanjang, bahkan ambyar.
Selanjutnya, bangunan jalan poros rabat beton yang menghubungkan antara Dusun Rangkah dan Desa Balun.
Masalahnya, kondisi sepanjang bangunan yang juga baru selesai dikerjakan dan belum genap satu tahun ini kondisinya sudah ambyar dan sangat tak sedap dipandang.
Menurut pakar teknik pembangunan menyimpulkan buruknya pekerjaan proyek tersebut menandakan peran perencana dan pengawas cacat atau gagal dalam sebuah pekerjaan, serta minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait.
Sehingga mengakibatkan pekerjaan proyek tidak bisa maksimal dan hanya dijadikan lahan mencari keuntungan lebih besar tanpa mempertimbangkan mutu dan kualitas bangunan.
Meski begitu, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, terkait Bobroknya bangunan tersebut, Kades Mujib berdalih karena dilalui kendaraan dengan beban berat. Serta tekstur tanah yang labil.
“Selain itu bangunan tersebut juga dilalui kendaraan molen jayamik yang mengerjakan proyek Jamula,” kilahnya.
Kepala Desa Ngujugrejo Mujib, mengungkapkan untuk bangunan jalan poros rabat beton yang menghubungkan Dusun Rangkah dan Desa Balun menghabiskan dana Pokir tahun 2022 dari DPRD Prov H. Makin Abbas sekitar Rp.130 juta.
Sementara disinggung soal besaran dana bangunan jalan Poros rabat beton yang menghubungkan Desa Ngjungrejo-Dusun Rangkah, Namun Kades Mujib enggan menjelaskan secara detail, dan terkesan plin-plan.
Maka dari itu, masyarakat akan melaporkan adanya dugaan korupsi pembangunan proyek jalan poros rabat beton Desa Ngujungrejo ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Berharap nantinya laporan itu diproses secara profesional, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Bersambung)












