Sidoarjo,- Tanpa ada surat rekom, petugas SPBU bebas mengisi BBM bersubsidi. Di duga penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terjadi diwilayah Sidoarjo SPBU dengan no lambung 546.120.824 beralamat Jl Gedangan No 97-99 Dusun Sruni, Sruni, Kec Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal tersebut terlihat jelas pada awak media ini, Pada waktu mengisi BBM terlihat motor yang membawa drum dan mengisi BBM bersubsidi jenis solar, merasa curiga awak media ini bertanya kepada pembeli, ” Pak untuk apa membeli solar sebanyak ini.
“Pembeli menjawab,” untuk keperluan Pertanian mas,” Kilahnya. Namun disinggung terkait surat rekom, pembeli tersebut mengatakan,” tidak ada mas.
Dalam waktu yang sama awak media coba konfirmasi kepada operator spbu terkait tanpa ada surat rekom operator spbu tersebut dengan santainya mengisi bbm. Tanpa ada jawaban operator tersebut seakan abaikan konfirmasi awak media ini.
Mirisnya pada saat awak media tersebut di SPBU tersebut, diduga operator spbu tanpa sepengatuhan memfoto awak media ini dan foto tersebut di sebarkan dibeberapa grub medsos.
Penyebaran foto dan foto tanpa izin melanggar Pasal 32 Ayat 2 UU ITE apabila terbukti melanggar, mereka bisa dituntut UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit 3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.
Untuk terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (tim)