Dugaan Korupsi Jamsmas PROV Desa Ngujungrejo Berlanjut ke Kejaksaan

Lamongan, – Adanya dugaan korupsi pembangunan proyek jalan poros rabat beton Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan kian terlihat.

Sebab, terkait buruknya mutu dan kualitas kedua proyek yang disuntik dari dana Jasmas Provinsi tahun 2022 ini usai dilayangkan ke meja kejaksaan.

Tak sedikit pihak yang gusar, khususnya Kades Ngujungrejo Mujib, dan hal itu dapat didengar dari keterangannya pada awak media ini.

Kades Mujib menuturkan untuk proyek jalan poros rabat beton yang menghubungkan Dusun Rangkah dan Desa Balun itu disuntik dari dana Pokir melalui anggota DPRD provinsi Makin Abbas fraksi partai PKB kurang lebih senilai Rp.150 juta.

Tetapi, soal bobroknya bangunan tersebut Kades Mujib berdalih lantaran dilalui kendaraan bermuatan berat, dan terkesan menyalakan alam.

Padahal menurut informasi serta kroscek di lapangan, rusaknya bangunan tersebut diduga karena adanya indikasi korupsi dan pekerjaan dikerjakan sendiri oleh Makin Abbas melalui orang terdekatnya.

Jalan poros Desa Ngujungrejo – Dusun Rangkah

Selanjutnya, ketika disinggung soal buruknya kondisi bangunan jalan poros dusun Rangka-Desa Ngujungrejo yang juga disuntik dari dana Jasmas provinsi tahun 2022 lewat partai PKB.

Namun sayangnya Kades Mujib enggan mengungkapkan dengan jelas alias terkesan menutupi.

“Itu Jasmas dari Doyok orang PKB, untuk anggaranya saya tidak tahu dan yang tau pokmas, untuk pengerjaan dikerjakan oleh Doyok sendiri,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data serta informasi yang dihimpun, laporan tersebut selain menyebutkan adanya dugaan korupsi pembangunan proyek Jasmas.

Juga terkait penggunaan dana desa (DD) tahun 2019-2022 dengan total anggaran yang ditafsir hingga mencapai kurang lebih 1 milyar baik untuk kegiatan fisik maupun non fisik juga diduga terindikasi sarat korupsi.

Jalan penghubung Dusun Rangkah – Desa Balun

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan laporan tersebut sudah masuk.

“Nantinya laporan itu akan segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan