Lamongan,transpos.id – Kejaksaan Negeri Lamongan tampaknya tidak main-main menangani perkara dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U.
Keseriusan itu dapat dilihat dari perjalanan kasus tersebut yang begitu cepat prosesnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penanganan proyek.
Baik dari Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Lamongan maupun dari pihak rekanan.
Serta turun ke lapangan bersama tim ahli guna melakukan pemeriksaan terhadap bangunan RPH-U yang diduga sarat korupsi tersebut.
Kini berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan akan meningkatkan berkas perkara dugaan korupsi RPH-U tersebut dari lidik menjadi sidik, atau dilimpahkan ke Kasi Pidsus.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan informasi tersebut.
“Ya berkas dugaan korupsi pembangunan RPH-U bakal dinaikkan ke pidsus guna proses lebih lanjut.
Perlu diketahui, pembangunan RPH-U tersebut menelan anggaran APBD DAK tahun 2022 melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp. 6 milyar.
Adapun rinciannya yakni untuk Pelaksanaan pengurukan sebesar Rp.665.521.000 yang dikerjakan Rekananan CV. Abraj Ashfa, beralamat Dusun Bulak, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi.
Sementara untuk Pembangunan kompleks gedung dan pemasangan rel conveyor RPH-U sebesar Rp 4.357.633.401.51 yang dikerjakan CV. Fajar Crishna.
Selanjutnya Pengadaan peralatan oleh rekanan CV. Pratama Abadi Sejahtera yang beralamat Jl. Brigjend Katamso II/45 Waru Sidoarjo, dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.1 milyar.(tim/red)