LBH Sabu-Sel dan Kades Hara Banjar Manis Apresiasi ATR/BPN Lamsel, Tanggapi SHM 8 Tahun Tak Kunjung Realisasi

Transpos.id. Kalianda Lampung Selatan -Sempat heboh, 27 Surat Hak Milik (SHM) sertipikat tanah milik warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, dari tahun 2016 tak kunjung diterima dari pejabat kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya menemui titik terang.(07/12/23).

Hal tersebut setelah terjadi mediasi dan menuai kesepakatan antara Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Lamsel Seto Apriyadi S.ST, M.H., dengan kepala Desa Hara Banjar Manis Syahruddin yang didampingi oleh Ketua dari Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabu-Sel) Hasanuddin, S.H serta Firnando Lukma, S.H.

Alhasil, SHM ke-27 warga Desa Hara Banjar Manis akan segera diselesaikan dalam tempo waktu empat bulan kedepan, yang dituangkan dalam penandangan Berita Acara Kesepakatan.

“Sesuai kesepakatan tadi, kita akan menyelesaikannya dalam waktu 4 bulan, dari besok sudah mulai didaftar paling lambat minggu depan udah kedaftar, dan saya komit sebagai Kepala Kantor saya bertanggung jawab, akan kita selesaikan secepat-cepatnya, kalau memang belum April kan Bonus,” jelas Kakan ATR/BPN Lamsel Seto Apriyadi, kepada Jurnalis pada Kamis (7/12/2023).


Dan terkait untuk Desa lain yang mempunyai masalah terkait SHM yang belum diterima masyarakat, dirinya berkomitmen untuk siap menyelesaikannya.

“Datang aja ke kantor seperti ini, kita akan komunikasi lagi, kita akan berusaha mencari jalan dan solusi yang terbaik dan kita prioritaskan dulu yang ini, karena saya mohon maaf banget memang sudah 8 tahun infonya, ya tapi tidak ada gading yang tak retak. Kalau misalnya retak, kita bisa poles lagi, dan kita bisa kita pakai lagi,” imbuhnya.

Terpisah, respon cepat dari Kakan ATR/BPN Lamsel tersebut mendapat apresiasi dari Ketua LBH Sabu-Sel Hasanuddin, S.H.

“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kita selama ini dapat terealisasi. Bahwa sudah ada kepastian bahkan jaminan dari pihak BPN akan melanjutkan reproduksi penerbitan SHM tersebut hingga produk SHM itu sampai di tangan pemilik hak dengan waktu paling lama 4 bulan dari saat ini,” ucap Ketua LBH Sabu-Sel selaku Kuasa Hukum warga Desa Hara Banjar Manis.


Lanjutnya, “kendati demikian, masalah ini akan tetap kami kawal terus, supaya baik proses penerbitan SHM maupun penyaluran SHM sampai ke tangan warga benar-benar terwujud. Untuk itu, sekali lagi kami ucapkan apresiasi kepada pihak BPN Lampung Selatan ini, dengan cepat dan sigap merespon apa yang menjadi aspirasi masyarakat.” Pungakasnya.
(red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan