Berita  

Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Bengawan Solo Wilayah Kecamatan Kasiman, Makin Marak

Bojonegoro – Hampir semua proyek baik yang bersumber dari APBN, APBD, bahkan proyek dari APBDes pun sangat membutuhkan matrial hasil dari pertambangan.

Sebagai misal adalah hasil tambang berupa pasir, tak jarang proyek proyek pemerintah maupun swasta yang menggunakan jenis matrial tersebut. Sehingga karena terlalu banyaknya jumlah matrial pasir yang dibutuhkan, maka tak heran jika tidak sedikit orang yang berbondong bondong membuka usaha tambang pasir.

Sangat jarang lokasi tambang pasir yang memiliki perijinan resmi, namun juga tak sedikit tambang pasir yang ilegal tanpa ijin. Sebagaimana adanya tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran sungai bengawan solo, terutama yang berada di Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, kini marak beroperasi dengan bebasnya.

Juga terkait asal usul dan legalitas bahan bakar yang di gunakannya untuk mesin penyedot pasirnya diduga masih jadi tanda tanya, apakah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau yang non subsidi, mohon agar pihak pihak yang berwenang segera menindaklanjuti hal tersebut.

Tak hanya terkait permasalahan perijinan resmi dan asal usul serta legalitas bahan bakar untuk mesin penyedot pasirnya saja, namun yang tak kalah penting adalah terkait keluhan sebagian pengguna jalan yang merasa tidak nyaman saat melintasi jalan umum yang digunakan untuk lalu lalang truk pengangkut pasir dari wilayah Desa Besah, Kecamatan Kasiman, menuju ke arah jalan poros nasional, karena pengendara sering merasa terganggu lantaran butiran butiran pasir yang diterpa angin sehingga masuk kedalam indra penglihatan pengguna jalan.

Sebagai misal adalah (NGD) salah seorang pengguna jalan yang tidak jarang juga lalu lalang melintasi lokasi tersebut, dirinya menuturkan bahwa jalan yang di lalui dump truk pengangkut pasir dari wilayah tambang pasir ilegal di Desa Besah, Kecamatan Kasiman, menuju arah jalan poros nasional, terlalu ramai lalu lalang dump truk pengangkut pasir dari tambang, diduga tonase muatan pasir tersebut melebihi kapasitas jalan, sehingga disinyalir berpeluang besar akan mempercepat kerusakan kontruksi bangunan jalan.

Tak hanya itu, ramainya lalu lalang dump truk pengangkut pasir diduga mengakibatkan pengendara motor terhambat perjalanannya karena harus berhenti dan menunggu untuk bersimpangan dengan truk pengangkut pasir ketika melewati jalan yang belum dicor.

“Kalau muatan pasir yang tonasenya melebihi kapasitas jalan, maka bisa diprediksi bangunan jalan umum di wilayah Kecamatan Kasiman dan sekitarnya akan cepat rusak, yang paling parah adalah butiran butiran pasir diterpa angin masuk ke mata (klilipen)” keluh salah seorang pengguna jalan lain yang enggan menyebut identitasnya.

Saat awak media mencoba klarifikasi ke lokasi tambang pasir ilegal yang ada di Desa Besah tersebut, maka tidak di jumpai satupun dari pelaku usahanya, dan yang ada di lokasi hanya para pekerja saja.

Dan ketika awak media bertanya kepada pihak yang diduga sebagai penanggung jawab terkait tambang pasir ilegal di Desa Besah, dirinya acuh dan cuek seolah kebal hukum.

Kepala Desa Besah, saat hendak dikonfirmasi awak media di balai desa, tentang adanya tambang pasir di desanya, namun dirinya belum bisa dijumpai.

Sementara, Agus Ketua GRIB JAYA DPC Bojonegoro, mengatakan jika kegiatan penambangan yang di lakukan tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelas Agus.

Terpisah awak media juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Camat Kasiman, namun dirinya hanya menjawab salam.

“Wa’alaikum salam,” jawabnya, pada Sabtu (26/10/2024).

(Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan