Magetan – Sadirin salah satu korban KSPP MSI Sariah, senilai 395 juta warga Desa Dk Manding RT/RW 09/03 Ds Mangunrejo Kecamatan Kawedanan tgl 20/02/2026 membuat Laporan di Polres Magetan.
Dasar yang di bawa AKTA PERDAMAIAN Nomor 5/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt, buku bilyet, dan kesepakatan perdamaian.
Dalam laporan pertama di dampingi Bolang dari awal sampai selesai, berharap bisa keluar LP. Ternyata yang muncul LPM/32 .SAT.RESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES MAGETAN. 20/02/2026, Bolang sempat tanya sudah ada putusan PA Magetan di tambah 2 barang bukti kenapa tidak keluar LP, jawabnya kami hanya piket.
Tanggal 2 Maret Sadirin dapat undangan ke Polres Magetan jam 10, dengan di temani Bolang anggota LSM LIRA Magetan menghadap IPTU Dedy Norrawan R.SH.
Belum sempat masuk Bolang menunjukkan surat kuasa untuk mendampingi Sadirin langsung di tolak dengan alasan bukan PH, mau pemberkasan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (nomor 98/PUU-X/2012) LSM atau organisasi kemasyarakatan memiliki kedudukan hukum “sebagai pihak ketiga berkepentingan “yang dapat mendampingi saksi atau korban dalam proses hukum.
Sebelumnya LSM LIRA biasa mendampingi klien sampai gelar perkara waktu almarhum Supriyanto, seperti kasus Desa Kerik, kelurahan Kawedanan, bahkan 2025 mendampingi KDRT juga sampai selesai
Kata Sugito Humas LIRA, jabatan harusnya bisa menjadi ladang amal ibadah sesuai dengan slogan “POLRI PRESISI”
Kata Arifin Purwanto S H, kita sudah ada resepnya tidak keluar LP gugat ke PTUN Surabaya, dengan mengacu hasil putusan PA Magetan, team kita dari aliansi Partai Buruh siap bantu karena dari awal kita sudah komunikasi.
Kita akan pertimbangkan waktunya, karena besok 11/03/2026 ada gugatan Nomor 12/Pdt.G/2026/PN.Mgt. alasannya Wawan Wandoyo sudah memberikan yang di minta Sumarti dan ada 15 gugatan sudah berkekuatan hukum tetap ucap Arifin Purwanto. SH (Bl)








