BOJONEGORO – Isu miring mengenai adanya “pesanan” dan “titipan” tenaga kerja dari oknum bermotif politik praktis mendadak gegerkan warga Desa Temayang. Imbas dari dugaan intervensi tersebut, seluruh Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) setempat dilaporkan memilih mundur massal sebagai bentuk protes.
Fenomena mundurnya para pengirus secara serentak ini terendus publik setelah akun Facebook bernama MS mengunggah foto pertemuan internal saat para pengurus berpamitan dengan Kepala Desa Temayang.
“Dan terjadi lagi seluruh pengurus KDMP koperasi desa Merah Putih di desa Temayang mengundurkan diri dan berpamitan kepada kepala desa apa ya penyebabnya??” tulis akun MS dalam unggahannya yang memicu riuh netizen.
Fokus Isu: Singkirkan Rekomendasi Kades demi ‘Pegawai Pesanan’
Dugaan adanya praktik “titip-menitip” pegawai Koperasi ini semakin benderang di kolom komentar. Akun MS secara blak-blakan membongkar bahwa mundurnya Pengurus Koperasi disebabkan oleh adanya tekanan politik luar yang memaksakan agar kader partai tertentu dimasukkan sebagai pegawai di KDMP yang di gaji oleh Agrinas.
Nama seorang legislator dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Bojonegoro berinisial S ikut terseret dan disebut-sebut sebagai aktor di balik daftar pesanan pegawai tersebut.
“Pengurus tersisih kalah sama titipan dari partai Gerindra pak S diisukan santer menitipkan kader-kadernya sbg pegawai KDMP menggeser rekom kades dan pengurus KDMP,” ungkap MS menunjuk akar persoalan.
Praktik menghilangkan data calon pegawai atau mengabaikan rekomendasi kepala desa demi memberi ruang bagi pegawai titipan partai politik ini dinilai mencederai profesionalisme manajemen ekonomi desa.
Analisis Hukum: Menabrak Asas Kemandirian UU Koperasi
Meskipun objek yang dipersoalkan dalam kisruh ini adalah posisi pegawai, tindakan intervensi berupa “titipan” dari kekuatan politik luar dinilai telah menabrak konsep dasar dan azas kemandirian yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Secara hukum, tata kelola koperasi desa ini terancam cacat akibat beberapa benturan regulasi berikut:
Pelanggaran Asas Kemandirian (UU No. 25/1992): Salah satu prinsip utama koperasi adalah kemandirian (otonom). Koperasi harus bebas dari intervensi, dikte, atau kepentingan partai politik mana pun. Memaksakan kader partai menjadi pegawai jelas merusak independensi kelembagaan.
Melumpuhkan Wewenang Pengurus (Pasal 30 UU No. 25/1992): Berdasarkan undang-undang, pengurus koperasi memegang kuasa penuh untuk mengelola usaha secara mandiri, termasuk hak prerogatif dalam mengangkat dan memberhentikan pegawai. Tekanan politik luar yang menggeser rekomendasi lokal ini dinilai melangkahi otoritas sah pengurus.
Abuse of Power (UU No. 30 Tahu 2014 tentang Administrasi Pemerintahan): Menggunakan pengaruh jabatan kedewanan untuk mengintervensi urusan internal lembaga ekonomi desa demi keuntungan kroni/golongan dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang.
Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan (UU MD3): Anggota legislatif dilarang keras menggunakan kedudukannya untuk melakukan nepotisme sistemik atau mencari keuntungan politik praktis non-prosedural yang memicu conflict of interest.
Dalih Dewan: Bantah Intervensi, Klaim Sudah Sesuai “AGRINAS”
Di sisi lain, saat dimintai konfirmasi mengenai isu miring tersebut, S membantah keras tudingan bahwa dirinya telah melakukan intervensi ataupun memasukkan daftar pegawai pesanan ke KDMP Temayang.
S menyatakan enggan menanggapi kegaduhan yang berkembang di media sosial Facebook dan berkilah bahwa mekanisme rekrutmen pegawai yang berjalan selama ini sudah sesuai dengan aturan kedinasan dan kesepakatan bersama melalui AGRINAS.
“Itu tidak benar. Kami enggan menanggapi apa yang sedang ramai di media sosial, pasalnya semua proses yang berjalan sebenarnya sudah dilakukan dan sudah sesuai AGRINAS,” kilah S memberikan pembelaan.
Meski telah dibantah, publik kini menanti ketegasan dari Dinas Koperasi serta otoritas pengawas untuk mengusut tuntas polemik ini. Masyarakat mendesak agar dibuktikan secara transparan: apakah rekrutmen pegawai tersebut murni mengacu pada koridor kerja sama AGRINAS yang sah, atau justru takluk di bawah tekanan daftar “pesanan” politik praktis.









