PROBOLINGGO – Di tengah komitmen kuat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk perjudian di tanah air, sebuah temuan lapangan mengungkap adanya dugaan aktivitas judi sabung ayam yang terorganisir di wilayah Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan, kegiatan yang berlokasi di Desa Wirojayan ini diduga melibatkan puluhan peserta. Hal ini diperkuat dengan temuan sebuah papan jadwal pertandingan yang mencatat setidaknya 10 sesi tarungan gandeng dengan durasi yang diatur dalam satuan “Air”.
Papan jadwal tersebut mencantumkan nama-nama yang diduga sebagai pemilik ayam atau peserta taruhan, di antaranya Toni melawan Bebun dengan durasi 5 Air, Mat melawan Rizki dalam 4 Air, Asbi melawan Mores selama 5 Air, hingga Pin melawan Medi yang juga dijadwalkan 5 Air. Daftar ini terus berlanjut hingga total 10 partai pertandingan yang terstruktur rapi.
Kesaksian Masyarakat yang Resah
Keresahan ini rupanya sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut kerap menimbulkan kerumunan yang mencolok.
“Sebenarnya warga di sini merasa tidak nyaman dan resah dengan adanya keramaian tersebut, apalagi kabarnya ada taruhan besar. Tapi kami tidak berani bicara karena takut ada intimidasi. Kami hanya berharap Bapak Presiden dan Polisi benar-benar turun tangan membersihkan tempat ini,” ujar narasumber tersebut dengan nada penuh kecemasan.
Sementara dilain waktu saat dikonfirmasi oleh awak media, terduga pemilik atau pengelola lokasi berinisial EK menunjukkan sikap kooperatif namun cenderung mengelak dengan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Sikap ini dinilai berbanding terbalik dengan keramaian yang terpantau di lapangan, yang menunjukkan adanya koordinasi massa yang cukup masif.
Meskipun lokasi berada di wilayah administrasi Kota Probolinggo, terdapat informasi yang mengaitkan koordinasi keamanan dengan wilayah hukum luar daerah atau Polresta Ponorogo. Namun, secara yuridis, tentu tanggung jawab penuh berada di tangan Polres Probolinggo Kota.
Apalagi Aktivitas tersebut nampak secara terang-terangan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap perjudian—baik online maupun konvensional—karena merusak sendi ekonomi masyarakat, maka penindakan tegas dari aparat kepolisian setempat sangat dinantikan.
Masyarakat mendesak Kapolres Probolinggo Kota untuk segera melakukan investigasi mendalam, membubarkan arena tersebut, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.
Termasuk oknum yang memberikan perlindungan jika ditemukan. Hukum harus tegak, dan instruksi Presiden adalah perintah mutlak untuk membersihkan wilayah dari penyakit masyarakat.









