Berita  

Basmi Pelacur Keadilan

PELIKNYA MENGUAK MAFIA HUKUM
Menguak praktik mafia hukum atau “jual beli keadilan” di semua institusi penegak hukum, perkara pelik. Modus operandi mereka dijalankan tertutup, penuh kehati-hatian dengan kalkulasi tinggi. Dalam praktiknya, mereka memastikan calon korban pemerasan atau “pembeli keadilan”, bisa dikendalikan dan dipastikan bisa menjaga rahasia. Lewat jurnalisme investigasi yang profesional dan beretika, sebagian wajah buram institusi hukum itu bisa mulai diungkap. Salah satu kasus konkret terjadi di Polres Mojokerto.

*2 KALI KLARIFIKASI KAPOLRES & KASAT RESKRIM POLRES MOJOKERTO TIDAK DITANGGAPI*
Senin 7 Juli 2025, saya mengirimkan surat klarifikasi/kofirmasi kepada Kapolres Mojokerto dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto melalui Surat Klarifikasi No. 018/KLARIFIKASI/VII/2025. Surat diantar langsung. Saya ajukan 14 pertanyaan penting. Sampai batas waktu lewat, tidak ditanggapi. Saya kirimkan lagi Surat klarifikasi ke 2 No. 019/KLARIFIKASI/VII/2025. Namun sampai tulisan ini dipublikasikan, tetap tidak ada tanggapan. Catatan, saat klarifikasi, Kasat Reskrim masih dijabat AKP Nova Indra Pratama. Kasat Reskrim baru ‘Adhi Makayasa’ AKP Fauzy Pratama, sertijab Jum’at 11/5/2025.

*DUGAAN KEKERASAN DAN TAWARAN PENGHILANGAN PASAL BERAT SENILAI “KACAMATA”*
Bermula Jum’at, 9/5/2025 lalu saya menerima laporan dari anggota/pengurus PJI, wartawan muda kompeten, tentang dugaan percobaan pemerasan dan tindak kekerasan saat proses pemeriksaan (BAP) yang diduga dilakukan oknum Kanit Resmob dan Penyidik Polres Mojokerto (Kabupaten),

Diceritakan singkat kepada saya oleh anggota PJI, Kamis 8 Mei 2025 pagi, adik iparnya, ARH (Pria 27 tahun), diamankan di Polsek Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan kepada pacarnya yang telah dipacari 4,5 tahun. Diduga dilakukan Kamis 8/5/2025 dini hari, di atas mobil sewaan, di kawasan Waru Gunung, Pacet, Mojosari, Jawa Timur.

Siangnya dijemput anggota Unit Resmob Polres Mojokerto dan sekira jam 20.00 dimulai pemeriksaan. Kakak ipar ARH, anggota PJI, minta mendampingi pemeriksaan, namun ditolak oleh oknum Penyidik Pembantu DDH. Jadi pemeriksaan/BAP tanpa didampingi siapapun, termasuk Penasehat Hukum.

Jum’at siang 9/5/2025, anggota PJI bersama ibu dan kakak perempuan ARH mengambil SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). ARH disangkakan Pasal 53 jo. 338 KUHP (percobaan pembunuhan) atau Pasal 351 ayat 2 KUHP (penganiayaan berat).

Mereka melihat mata kanan ARH bengkak, membiru dan ada bercak darah di bagian putih matanya, serta ketakutan. Secara lisan ARH mengaku dipaksa Penyidik Pembantu DDH dan Kanit Resmob SM; dibentak bentak dan dipukul matanya oleh oknum Kanit Resmob untuk mengakui perbuatan yang tidak sepenuhnya sesuai fakta. Karena takut, kalut dan kesakitan, ARH terpaksa menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Anehnya, setelah itu Penyidik Pembantu DDH menawari ARH untuk menegosiasikan penghilangan pasal ‘percobaan pembunuhan’. Ditanya ARH, “berapa?”, dijawab DDH, “Kacamata” (Catatan: diartikan ratusan juta). Penyidik menyuruh keluarga ARH menemui dirinya.

*SURAT TUGAS KHUSUS JURNALISME INVESTIGASI*
Untuk menyelidiki kebenaran, saya terbitkan Surat Tugas Khusus Jurnalisme Investigasi yang bersifat terbatas dan rahasia, namun sah, kepada 3 anggota/pengurus PJI yang saya nilai punya kemampuan. Anggota saya yang kakak ipar ARH dan sejak awal sudah diketahui Penyidik, saya suruh “mengeksekusi” permintaan uang senilai “kacamata” dari Penyidik. Saya beri pengarahan agar tidak terlalu melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik), namun agar interaksi dengan oknum tetap terbangun dan terekam. Saya sendiri juga turun ke lapangan untuk menebalkan keyakinan.

*DUGAAN TAWARAN JUAL BELI PASAL 150 JUTA DAN KEKERASAN*
Laporan anggota PJI yang saya tugasi, dirinya ditemui oknum penyidik DDH mewakili oknum Kanit Resmob SM. Anggota saya diajak ke belakang ruang Resmob. Tawar menawarpun terjadi. Beberapa kali oknum Penyidik menyampaikan ke SM, tawaran yang ada, sampai SM meminta nominal 150 juta rupiah untuk menghilangkan pasal percobaan pembunuhan. Chatt Whatsapp SM ditunjukkan ke anggota PJI. Anggota saya ‘balik kanan’.

*TERSANGKA MINTA BARANGNYA YANG BUKAN ALAT BUKTI, DIDUGA DIPERAS LAGI*
Saat ARH mengirim surat ke Penyidik, meminta barang barang yang tidak termasuk barang/alat bukti, setelahnya ada permintaan uang 10 juta rupiah pada ARH, namun saya larang. Beberapa waktu kemudian, anggota saya meminta barang barang itu ke Penyidik, dan masih diminta untuk bergeser ke belakang. “ Kita kan belum bicarakan ‘ABCnya’ ”, ujar DDH kepada anggota saya, namun anggota saya tegas menolak. Tentang permintaan uang 10 juta, juga disanggah DDH, dan dilempar sepenuhnya ke Petugas Tahanan.

*KELOPAK MATA TERSANGKA MEMBIRU, LEBAM LEBAM DAN SUNDUTAN ROKOK*
Saya temui ARH di ruang tahanan Polres Mojokerto. Saya saksikan mata kanan ARH masih membiru dan lebam lebam bekas pukulan serta sundutan rokok di tubuhnya, tertutup kaos. Saya tanya kebenaran tentang kekerasan saat pemeriksaan, diakuinya, bekas lebam dimata kanannya akibat dipukuli oknum Kanit Resmob SM untuk mengakui perbuatan yang tidak sepenuhnya sesuai fakta dan dipaksa menandatangani BAP. Sedangkan yang di badannya, oleh sesama tahanan.

Saat itu ARH masih sangat ketakutan dan memohon agar saya tidak mengambil gambar serta tidak memperpanjang perkara. Namun, setelahnya tetap saya sampaikan langsung ke Penyidik bahwa hal ini adalah dugaan penganiayaan serius. Entah bagaimana tindakan hukum Penyidik?!

*KORBAN MEMAAFKAN DAN MELIHAT BEKAS PENGANIAYAAN DI BADAN ARH*
Saya juga temui Korban bersama ayah dan ibunya di suatu warung dekat Polres Mojokerto. Mereka bertiga mengaku telah menjenguk ARH dan melihat bekas penganiayaan yang sama. Korban memaafkan ARH dan tidak percaya ada niat membunuh, serta menyatakan minta laporannya dicabut.

Ditambahkan Korban, selama berpacaran 4,5 tahun, ARH tidak pernah menunjukkan perilaku kasar sedikitpun. Bahkan saat kejadian, ia sempat tertidur pulas dalam mobil yang dikemudikan ARH. Hal yang menurutnya tidak logis dilakukan oleh pelaku percobaan pembunuhan. Ditegaskannya, bila memang ada niat membunuh, tentunya dia tidak akan terbangun lagi.

Korban juga membuat Surat Pernyataan resmi memaafkan, menolak kemungkinan percobaan pembunuhan dan minta laporan dicabut serta mengantarkan sendiri surat pernyataannya ke Unit Resmob Polres Mojokerto dengan diantar oleh ayah ibunya. Namun karena Penyidik yang menangani (DDH) tidak berada di kantor, maka surat dititipkan. Saya mendapat keterangan ini dari anggota saya yang juga ikut.

*PENYIDIK: ADA ADA PENDAMPINGAN HUKUM DI BERKAS PERKARA?!*
Saat rekonstruksi di Mapolres Mojokerto, 9/7/2025, Kanit Resmob Ipda Sukron Makmun, SH. mengaku tidak ada kekerasaan saat penyidikan dan ada pendampingan Penasehat Hukum. Seia sekata. Penyidik Pembantu Aipda Dedy Dwi Hariyanto, SH. juga mengaku ada pendampingan Penasehat Hukum dari Penyidik, bernama ‘Indah Wahyu’. Namun waktu didesak pertanyaan, ‘Tersangka baru disodori Penasehat hukum dan disuruh menanda-tangani Kuasa pada tanggal 17 Mei 2025’ (Catatan: BAP 8/5/2025), Dedy mengelak. “Di berkas perkara ada!”, demikian tangkis Dedy sambil berlalu.

Sementara Tersangka ARH sudah berani lebih tegas menjawab pertanyaan di hadapan Penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penasehat Hukum Sri Sudarti, S.H., S.E., M.H., M.M. dan Mijoto, S.H., S.T., S.E., M.H., M.M., pada intinya menegaskan lagi pengakuan sebelumnya, yaitu penyidikan tanpa didampingi penasehat hukum, dipukuli mata kanannya oleh oknum Kanit Reskrim dan dipaksa untuk mengikuti alur Penyidik, BAP banyak yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dan penyidikan 8 Mei 2025, namun dia baru disodori Penasehat Hukum oleh Penyidik pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025.

*MASUKAN UNTUK REFORMASI PENEGAKAN HUKUM NASIONAL*
Tulisan ini bukan tuduhan kosong. Setiap pertanyaan dalam surat klarifikasi berdasar informasi dan hasil investigasi yang sah. Jurnalisme investigasi bukan musuh hukum, melainkan alat kontrol publik yang sah untuk memperkuat demokrasi dan keadilan. PJI mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk introspeksi dan bersama membersihkan institusi dari para ‘pelacur keadilan’.

Saya tidak mencampuri proses hukum. Hukum tetap harus ditegakkan. Saya hanya ingin memastikan semua proses hukum berlangsung normal sesuai aturan hukum yang berlaku. Tanpa tekanan, tanpa rekayasa dan tanpa transaksi gelap. Oknum Penegak Hukum yang melanggar hukumpun harus diproses sebagaimana warga sipil biasa.

Hasil jurnalisme investigasi, ada beberapa temuan krusial dan “menjijikkan”; dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum bahkan kejahatan. Diantaranya, dugaan kuat pemerasan dengan “memperdagangkan pasal”, pelanggaran HAM, dan rekayasa hukum. ARH dijadikan Tersangka percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat, BAP tanpa didampingi Penasehat Hukum, dipukuli agar menandatangani BAP sesuai alur Penyidik, dan setelah itu ditawari menegosiasikan penghilangan pasal berat ‘percobaan pembunuhan’.

Dan…, kalau benar seperti disampaikan eksplisit oleh Penyidik Pembantu, Aipda Dedy saat rekonstruksi, bahwa di BAP Tersangka ARH ada tanda tangan Penasehat Hukum ‘Indah Wahyu’ atau siapapun juga, saya dorong Kasat Reskrim baru AKP Fauzy Pratama, Kapolres Mojokerto, Propam, Wassidik dan Intelkam Polda Jatim, agar menindak tegas para oknum aparat itu. Bahkan Kapolri akan saya dorong agar memerintahkan menindak serius para oknum aparat itu.

Penandatanganan Kuasa LBH Indah……, tanggal 16 Mei 2025, sedangkan penyidikan 8 Mei 2025. Jadi bila dalam BAP ada tandatangan Penasehat Hukum, berarti Penyidik dan Pengacara bekerjasama merekayasa hukum. Bila benar, pidanakan dan pecat para oknum aparat itu! Pidanakan pula oknum pengacara LBH yang ikut merekayasa hukum!, dan saya akan mengawal prosedur pencabutan hak beracaranya.

Selanjutnya saya akan membuka informasi ini lebih luas kepada publik dan pihak-pihak terkait lain dengan tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah.

*KRONOLOGIS SINGKAT*
Diceritakan, berawal cekcok kecil ARH dengan pacarnya dalam mobil. Pacarnya mengaku mengantuk kok diajak keluar malam ke Pacet. ARH pun menyuruh pacarnya tidur. “Wes kamu tiduro saja”. Dan selama perjalanan dari surabaya ke Pacet, pacar ARH tertidur pulas dan ARH minum wine/anggur.

Sesampai daerah Pacet, pacar ARH bangun dan kembali mengomel. Cekcok merembet ke rencana pernikahan yang sudah dekat yang akan diselenggarakan bulan juni 2025, namun orang tua ARH tidak kunjung datang menemui keluarganya.

Sebenarnya ARH belum memberi tahu orang tuanya tentang rencana pernikahan, karena saat awal berpacaran 4 tahun lalu, ibu ARH pernah mengatakan kurang setuju ARH dengan pacarnya itu. Dan hingga hubungan berjalan 4 tahun lebih, ibu ARH tidak mengetahui jika hubungan ARH dengan pacarnya masih berlanjut.

ARH dibawah pengaruh alkohol, emosi, dan saat sampai di Waru Gunung, Mojosari, ARH turun ke belakang dan menakuti dengan tali yang dijeratkan ke mulut pacarnya. Oleh pacarnya tali dilepaskan. Kepalanya diturunkan ke bawah. Dan karena pacarnya histeris, ARH panik, memukul pacarnya, serta menakuti dengan barang dagangannya berupa penangkal petir, hingga menimbulkan sedikit luka dibahu pacarnya.

Pacarnya menenangkan ARH, ARH pun tersadar dan merawat pacarnya serta memberi minum selama di perjalanan ke surabaya, berencana menuju ke rumah ARH di Sedati. Sebelum sampai di rumah Sedati, pacar ARH minta turun di Indomaret untuk buang air kecil dan beli air minum. Karena masih trauma, saat turun itu sang pacar minta tolong security. Singkat kata, mereka berdua diamankan di Polsek Sedati. Polsek Sedatipun mengontak Polres Mojokerto sesuai wilayah terjadinya dugaan penganiayaan.

Penulis : Hartanto Boechori

By Redaksi

Tinggalkan Balasan