Bojonegoro – Dugaan pembuangan limbah kotoran ayam dan kotoran manusia di kawasan hutan RPH Ngelo yang masuk wilayah BKPH Sekaran, KPH Cepu, masuk wilayah Kabupaten Bojonegoro, memicu sorotan serius terhadap pengawasan kawasan hutan negara.
RPH Ngelo merupakan bagian dari BKPH Sekaran yang berada di bawah pengelolaan KPH Cepu, sehingga secara administratif dan operasional menjadi tanggung jawab Perhutani dalam hal pengamanan dan perlindungan kawasan.
Temuan limbah di beberapa titik dalam kawasan hutan tersebut tidak hanya menimbulkan bau menyengat dan keluhan pengguna jalan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana aktivitas tersebut bisa terjadi di dalam kawasan hutan negara tanpa terdeteksi sejak awal?..
Pernyataan Perhutani
Saat dikonfirmasi, Wakil Administratur (Waka) KPH Cepu, Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mencari informasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang limbah di dalam kawasan hutan.
Ia menyebut bahwa pembuangan limbah di dalam kawasan hutan tidak dibenarkan karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan, meskipun menurutnya kotoran ternak dapat berdampak pada kesuburan tanah.
Pernyataan ini mempertegas bahwa praktik tersebut memang tidak sesuai ketentuan. Namun, publik mempertanyakan apakah langkah sosialisasi semata cukup untuk menjawab dugaan masuknya limbah ke kawasan hutan negara.
Sebagai pengelola kawasan, Perhutani memiliki tanggung jawab pengawasan aktif terhadap setiap aktivitas di dalam wilayah kelolanya. Kawasan hutan negara bukan ruang bebas yang dapat dimanfaatkan tanpa izin, sekalipun dengan alasan pertanian atau pemupukan.
CDK Akan Lakukan Cek Lapangan
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro, Endang, menyatakan bahwa laporan tersebut baru diterimanya dan akan segera ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan bahwa pejabat teknis yang membidangi saat ini sedang melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan. Terkait penegakan hukum, Endang menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Meski demikian, CDK tetap memiliki tugas monitoring dan evaluasi pengelolaan kawasan hutan dan memastikan akan melakukan cek lapangan sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pengelolaan kawasan serta sejauh mana fungsi pengawasan berjalan.
Potensi Sanksi Hukum
Jika terbukti terjadi pembuangan limbah di dalam kawasan hutan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang perbuatan yang menyebabkan kerusakan hutan dan mewajibkan perlindungan fungsi kawasan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 tentang larangan dumping limbah tanpa izin.
PP No. 22 Tahun 2021, terkait kewajiban persetujuan lingkungan dalam pengelolaan limbah.
Dalam UU 32 Tahun 2009, pelaku dumping limbah tanpa izin yang menyebabkan pencemaran dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat kesalahan dan dampaknya.
Publik Menunggu Ketegasan
Dengan adanya respons dari Perhutani dan komitmen cek lapangan dari CDK, masyarakat kini menunggu langkah konkret dan transparan. Dugaan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan negara bukan sekadar persoalan bau atau estetika, melainkan menyangkut tata kelola aset negara, pengawasan, dan kepastian penegakan hukum.
Jika pengawasan berjalan efektif, aktivitas semacam ini semestinya tidak terjadi atau setidaknya dapat segera dihentikan. Karena itu, hasil verifikasi lapangan dan tindak lanjut lintas instansi akan menjadi ujian nyata komitmen perlindungan kawasan hutan di wilayah tersebut. Perkembangan selanjutnya masih terus dipantau.









