Bojonegoro, transpos.id – Proyek Pembangunan pergantian jembatan komposit Tulung (malo-selogabus 20 ruas 70) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro di duga melanggar keselamatan pekerja.
Pasalnya proyek dengan anggaran sebesar 954 juta yang bersumber dana APBD 2024 dengan pemenang tander CV Pradana Eka Perkasa dan CV Green Konsultant seakan tidak mentaati peraturan K3.

Nyatanya dari papan informasi dan papan K3 nampak terlihat sudah jelas, namun tanpa di hiraukan oleh kontraktor untuk keselamatan pekerja. Tak hanya itu dari tempat pekerjaan semua tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APD).
” Sebut saja S salah satu pekerja yang tak mau di sebut namanya mengatakan,” kita cuma di kasih rompi saja mas, untuk pekerja lainya saya kurang tau,” ucapnya.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan informasi dan alasan kenapa para pekerja tidak memakai APD ke Pelaksana, namun pelaksana atau mandor tidak ada di tempat.
Kendati demikian, dari kejadian proyek tersebut melanggar Undang-Undang (UU) yang mengatur keselamatan kerja di Indonesia adalah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Lebih lanjut dari pelanggaran tersebut awak media ini akan koordinasi dengan dinas terkait, agar segera menindak lanjuti kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. (Tim)












