Ngawi, Jawa Timur – Program unggulan negara Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan tajam setelah sekitar 80 siswa SD dan SMP di Kabupaten Ngawi dilarikan ke Puskesmas Gemarang, Rabu (26/11/2025).
Akibat diduga kuat mengalami keracunan makanan dari MBG yang diproduksi oleh SPPG Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar.
Korban berasal dari SDN 2 Jenggrik dan SMPN 2 Kedunggalar. Anak-anak yang seharusnya memperoleh asupan gizi justru menjadi korban dugaan kelalaian serius dalam sistem keamanan pangan program negara.
Dokter Puskesmas Gemarang, dr. Esti Retno Setyowati, membenarkan adanya dugaan keracunan massal tersebut.
“Korban berasal dari dua sekolah, SDN 2 Jenggrik dan SMPN 2 Kedunggalar,” ujarnya.
Makanan Berbau Amis Dikeluhkan Siswa Sebelum Dikonsumsi
Sebelum peristiwa keracunan terjadi, sejumlah siswa mengeluhkan bahwa makanan MBG berbau amis saat akan dikonsumsi.
Sebagian siswa tetap mengonsumsi makanan tersebut, sementara sebagian lainnya memilih tidak makan karena mencium bau tidak sedap.
Tak lama setelah itu, puluhan siswa mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan lemas, hingga akhirnya harus dilarikan ke Puskesmas.
Dari total korban, 46 siswa berasal dari SMPN 2 Kedunggalar, ditambah sejumlah siswa dari SDN 2 Jenggrik. Sebagian korban telah dipulangkan setelah mendapat perawatan medis, namun insiden ini memicu keresahan luas di kalangan orang tua dan masyarakat.
SPPG Desa Kawu Jadi Sorotan
Makanan MBG yang dikonsumsi para siswa diketahui diproduksi oleh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar.
Pasca-kejadian ini, SPPG Desa Kawu menjadi sorotan publik terkait standar produksi, penyimpanan, dan distribusi makanan yang diduga bermasalah.
Publik menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap SPPG Desa Kawu, termasuk:
Proses pengolahan dan kebersihan dapur produksi,
Sistem penyimpanan makanan sebelum distribusi,
Kendaraan dan waktu distribusi ke sekolah,
Serta kelayakan izin operasionalnya.
Indikasi Kegagalan Pengawasan Negara
Kasus ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi awal kegagalan pengawasan keamanan pangan dalam program berskala nasional.
Distribusi yang tidak seperti hari biasa, kondisi makanan yang berbau amis, serta jatuhnya korban dalam jumlah besar menjadi sinyal kuat adanya dugaan pelanggaran prosedur penyimpanan dan distribusi pangan.
Publik hingga kini menunggu jawaban terbuka:
Bagaimana hasil uji laboratorium makanan dari SPPG Desa Kawu,
Mengapa makanan berbau amis tetap dibagikan kepada siswa,
Dan di mana fungsi pengawasan dari dinas kesehatan serta dinas pendidikan.
Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang
Peristiwa ini berpotensi melanggar:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 86 dan Pasal 136),
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Higiene dan Sanitasi Jasaboga,
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit atau luka.
Jika unsur kelalaian terbukti, pengelola SPPG Desa Kawu, penyedia MBG, hingga pihak yang meloloskan distribusi makanan berpotensi diproses pidana.
Tuntutan Penanganan Serius
Masyarakat mendesak pemerintah untuk:
1. Menghentikan sementara distribusi MBG dari SPPG Desa Kawu,
2. Melakukan uji laboratorium secara terbuka terhadap seluruh sampel makanan,
3. Melakukan audit total dapur produksi dan jalur distribusi SPPG,
4. Menindak tegas pihak yang terbukti lalai sesuai hukum yang berlaku.
Anak-anak sekolah bukan objek uji coba kebijakan. Kasus Ngawi kini menjadi alarm darurat keamanan pangan nasional, agar peristiwa serupa tidak terulang di daerah lain.












