Berita  

Diduga Kepala Desa Gadon Cepu Selewengkan Proyek Ternak Sapi Anggaran Dana Desa [ DD ] Tahun 2022

BLORA – Peternakan sapi merupakan salah satu usaha yang banyak dijalankan oleh masyarakat perdesaan.

Sapi merupakan hewan ternak yang menghasilkan protein hewani berupa daging dan susu.

Di Desa Gadon, Cepu, Blora sedang ada proyek ternak sapi yang seharusnya dikelola oleh BUMdes untuk kemajuan dan kemakmuran warganya.

Namun kini dikelola Kades Gadon [AK] sendiri untuk kepentingan pribadi.
Kini mencuat viral di masyarakat. Minggu, (01/12/2024).

Kepala Desa Gadon diduga selewengkan proyek ternak sapi dari anggaran dana desa [ DD ] 2022. Diketahui bahwa anggaran itu mencapai 142 juta untuk pembelian 8 ekor sapi [ @ 17,75 ] .Berdasarkan sumber investigasi dari yang ikut beli dari polang sapi itu rata-rata seharga @15 jt / ekor. Berarti 8 ekor sapi, ketemu jumlah 15 jt x 8 ekor = 120 jt.

Padahal anggaran untuk beli sapi 142 jt.
Kuat dugaan sisa anggaran untuk beli sapi tersebut masuk kantong pribadi.

Diketahui bahwa dari 8 ekor sapi saat ini tersisa 6 ekor , padahal menurut informasi dari warga ada salah satu sapi itu ada yang melahirkan,berarti 6 ekor tambah 1 manjadi 7 ekor, tetapi nyatanya saat hanya 6 ekor,kuat dugaan juga , bahwa 1 ekor sapi itu dijual,dan uangnya masuk kantong pribadi AK.

Pengurus ternak sapi Joko,saat dikonfirmasi mengatakan, “ada yang mati 1 ekor,” Minggu,17 November 2024.
Tapi sambil ketawa ,gak serius, berarti dia ada kong kalikong dengan kades AK.

selain itu Diketahui juga , sewa lahan tanah untuk ditanami rumput selama 2 tahun,dengan anggaran 10.Saat dikonfirmasi yang punya lahan tanah cuma dikasih 1jt selama 2 tahun.

Wiwin warga setempat yang punya lahan tanah mengatakan, “Anggaran dari desa 10 jt kok cuma dikasih 1jt selama 2 tahun,”katanya Sabtu 16 November 2024.

Berarti itukan gak beres.
“Kalau begitu, tahun depan tidak saya lanjutkan,”tambahnya.

*Pembuatan Kadang Yang Tidak Sesuai*

Dengan anggaran 132 jt, pembuatan kandang yang tidak sesuai antara fisik dengan anggaran yang dikeluarkan.Padahal kayu yang digunakan potong dari tanaman milik desa sendiri dan tidak konfirmasi dengan BPD dan perangkat lainnya.Jadi ,anggaran itu tidak sesuai dengan fisik.

Selain adanya dugaan praktek jual beli sapi, ada juga kasus pembuatan pengeboran sumur air bersih dengan Sibel yang dialokasikan di sekolahan PAUD / TK, dengan anggaran dana 10 juta,tapi tidak terwujud.

Menurut Suhartono,ketua LSM, Laskar Cepu Bangkit [ LCB ] mengatakan,

“Warga harus berperan aktif ,dalam mengawasi jalan pembangunan desanya,”katanya.

“Uang negara yang harusnya untuk kemajuan desa dan kemakmuran warganya, kok malah untuk memperkaya diri, itu harus segera ditindak lanjuti biar ada efek jera,”tambahnya.

AK saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp,”Itu tidak benar, kalau mau klarifikasi dikantor saja mas,”katanya.

kemudian awak media bersama LSM Cepu bangkit (lcb) mengkonfirmasi ke pihak ketua BPD Desa Gadon Nasrul Yusuf Minggu 1 Desember Thun 2024, terkait kebenaran berita tersebut BPD gadon mengatakan, bahwa berita tersebut adalah benar dan nyata apa adanya, kami terbuka untuk semua teman teman media dan LSM

kemudian awak media bersama LSM Cepu bangkit mencoba mendatangi rumah kepala desa gadon (ak) Minggu 1 Desember 2024 tapi awak media dan LSM Cepu bangkit tidak menjumpai, kepala desa gadon Ak hanya bertemu istrinya.

Istri kepala desa gadon saat ditanya media bersama LSM Cepu bangkit tentang keberadaan pak kades hanya jawab bapak lagi keluar mas.

Kasus ini menunjukkan potensi kerugian bagi masyarakat desa Gadon serta kerugian negara, apabila proyek ternak sapi yang diterima tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut Dwi Santoso divisi hukum LSM “Laskar Cepu Bangkit”. Mengatakan,
“Mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan bantuan pemerintah yang tidak sesuai peruntukannya, seperti dalam kasus ini, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Eko)

Tinggalkan Balasan