Bojonegoro, 8 Juni 2025 – Penindakan terhadap tambang pasir ilegal di kawasan hutan negara KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali membuka tabir gelap praktik perusakan lingkungan yang diduga melibatkan oknum pejabat publik.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara mengamankan empat unit alat berat jenis ekskavator dari dua titik lokasi tambang ilegal: Dusun Luwihaji, Desa Ngraho, dan kawasan Ngelo. Alat berat tersebut kini diamankan di TPK Bojonegoro sebagai barang bukti.
Namun, penindakan ini tampak tidak menyentuh aktor utama. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa tambang di Luwihaji dikendalikan oleh oknum anggota DPRD aktif berinisial RR, sementara tambang Ngelo dikelola oleh pengusaha asal Gresik berinisial H.R. bekerja sama dengan pengusaha lokal berinisial R.H.
Ironisnya, hingga sebulan pasca-penyitaan alat berat, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Para pekerja hanya diperiksa sebagai saksi, sementara nama-nama yang diduga menjadi pengendali dan pemodal tambang masih melenggang bebas.
Upaya media untuk meminta konfirmasi kepada penyidik Gakkum KLHK, Musafak, tidak mendapatkan respons. Pesan konfirmasi yang dikirim sejak 20 Mei 2025 terkait perkembangan proses pemeriksaan saksi dan langkah hukum selanjutnya, tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan.
Ketertutupan informasi ini menambah kecurigaan publik atas kemungkinan adanya tekanan atau intervensi politik dalam penanganan kasus. Padahal, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD aktif dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan negara merupakan pelanggaran serius yang menyentuh ranah pidana dan etika jabatan.
Diamnya penyidik dan institusi penegakan hukum lingkungan justru memperlihatkan wajah rapuhnya penegakan hukum di sektor kehutanan, terutama saat berhadapan dengan kekuatan modal dan pengaruh politik.
Kasus ini menjadi preseden buruk. Bila tak segera ditindak tegas dan transparan, publik akan menyimpulkan bahwa hukum hanya berani menindak pekerja kecil di lapangan, sementara aktor utama yang punya jabatan justru kebal dari jerat hukum.
Aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil kini menuntut transparansi penuh dan penindakan terhadap para pemodal dan pelindung politik di balik tambang ilegal, demi menjaga integritas penegakan hukum dan kelestarian lingkungan hidup.