Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Bojonegoro melakukan tinjauan langsung ke lokasi dugaan pembuangan limbah kotoran ayam di kawasan RPH Ngelo, BKPH Sekaran, KPH Cepu.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Pemerintah Desa setempat serta pihak Perhutani yang diwakili Asper BKPH Sekaran, Wiyoso, beserta jajaran.
Tinjauan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus menentukan langkah penanganan terhadap limbah yang sempat ditemukan di dalam kawasan hutan negara tersebut.
Hasil Kesepakatan
Dari hasil pengecekan dan pembahasan bersama, disepakati bahwa limbah kotoran ayam yang berada di lokasi akan dikelola oleh pesanggem (petani penggarap lahan hutan) dengan sejumlah persyaratan teknis guna mencegah dampak lanjutan.
Adapun kesepakatan tersebut meliputi:
Limbah wajib disemprot EM4 untuk mempercepat proses fermentasi dan mengurangi bau.
Limbah harus ditutup menggunakan terpal agar tidak tercecer atau terbawa air hujan.
Kotoran yang mengenai atau berada di sekitar pohon harus disingkirkan terlebih dahulu agar tidak berdampak pada batang maupun akar pohon.
Pohon yang mati atau terdampak akan dibersihkan dari limbah yang menempel di sekitarnya.
Langkah ini disebut sebagai solusi penanganan atas limbah yang sudah terlanjur berada di lokasi, agar tidak semakin meluas dan tetap terkendali.
Pernyataan Kepala Desa
Kepala Desa setempat menyampaikan bahwa pemerintah desa mendukung langkah penanganan yang telah disepakati bersama DLH, CDK, dan Perhutani. Ia menegaskan bahwa desa tidak menghendaki adanya aktivitas pembuangan limbah yang berpotensi mengganggu lingkungan maupun kenyamanan masyarakat.
“Kami tentu ingin lingkungan tetap bersih dan tertib. Apa pun bentuk limbahnya harus dikelola sesuai aturan yang berlaku. Koordinasi antar pihak sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mendukung pengawasan bersama demi menjaga kawasan tetap aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga.
Komitmen Pengawasan Perhutani
Asper BKPH Sekaran, Wiyoso, menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang. Ia menyampaikan bahwa apabila kembali terjadi pembuangan limbah di kawasan hutan tanpa ketentuan yang disepakati, maka akan dilakukan teguran.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pengawasan ke depan akan diperketat. Namun publik tetap menaruh perhatian pada konsistensi pelaksanaan komitmen tersebut, mengingat kawasan hutan negara memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga.
Penegasan CDK Wilayah Bojonegoro
Sementara itu, Kepala CDK Wilayah Bojonegoro, Endang, menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang kembali dan meminta agar pengawasan di tingkat pengelola kawasan lebih diperketat.
Ia menekankan bahwa Perhutani sebagai pemegang mandat pengelolaan kawasan hutan harus meningkatkan pengawasan dan penjagaan di lapangan, sehingga tidak ada lagi aktivitas pembuangan limbah di dalam kawasan hutan negara.
Menurutnya, tanggung jawab menjaga fungsi dan kelestarian hutan melekat pada pengelola kawasan.
Aspek Regulasi
Secara hukum, aktivitas pembuangan limbah di kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar:
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terkait perlindungan kawasan hutan.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 tentang larangan dumping limbah tanpa izin.
Dengan adanya tinjauan langsung dari DLH Kabupaten Bojonegoro dan CDK Wilayah Bojonegoro serta kesepakatan pengelolaan teknis di lapangan, penanganan kini berada dalam pengawasan bersama. Meski demikian, efektivitasnya akan sangat bergantung pada pengawasan berkelanjutan dan kepatuhan terhadap syarat yang telah ditetapkan.
Sorotan Pemerhati Lingkungan
Sebagai pemerhati lingkungan, Kang Ipung menilai kejadian ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Menurutnya, kawasan hutan adalah ruang ekologis yang dilindungi negara, bukan tempat untuk aktivitas yang berpotensi mencemari. Setiap bentuk limbah, apa pun jenisnya, wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terbukti ada oknum yang dengan sengaja membuang limbah tanpa izin di kawasan hutan, maka harus diberikan sanksi tegas dan terukur agar menimbulkan efek jera. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teguran semata,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa luas hutan di Pulau Jawa yang terus mengalami tekanan dan penyusutan menuntut tanggung jawab lebih besar dari para pemangku kawasan. Pengawasan harus diperketat dan komitmen menjaga kelestarian hutan harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Menjaga hutan tetap lestari dan bebas dari limbah adalah amanah. Jika pengawasan lemah, maka kerusakan akan berulang,” pungkasnya.









