Tuban – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec Parengan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan sampah di tepi sungai, tepatnya di Jembatan Gate, perbatasan Desa Margorejo dan Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Senin (9/2/2026).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim DLHP yang dipimpin oleh M. Ridwan segera melakukan pengecekan lokasi guna memastikan kondisi di lapangan serta mengambil langkah penanganan yang diperlukan.
Satpol PP Kecamatan Parengan turut melakukan pendampingan dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Petugas Satpol PP Kecamatan Parengan Bambang Purwadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pihak yang bertanggung jawab serta memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
DLHP Kabupaten Tuban Ridwan menghimbau,” Seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di area sungai dan fasilitas umum, karena dapat merusak lingkungan, mengganggu aliran sungai, serta berdampak pada kesehatan masyarakat,” Ujarnya.
” Untuk tindakan lebih lanjut kami lakukan koordinasi dengan pemangku wilayah (Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan) perihal pembuangan sampah ini, jika hal ini terjadi lagi kami lakukan penindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015,” Imbuh M. Ridwan.
Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Red
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, DLHP Tuban Bersama Satpol PP Kecamatan Parengan Sidak Lokasi Sungai












