Lamongan, Transportasi – Adanya dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Dewan Lamongan, Freddy Wahyudi, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kian terbukti.
Meski sebelumnya, Freddy Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan media ini menampik jika dirinya bermain proyek yang dibiayai dana APBD.
Namun, kebusukan yang diduga dilakukan Ketua Dewan Lamongan Freddy, justru dibenarkan oleh salah satu pekerja proyek di wilayah Kecamatan Pucuk.
“Proyek tembok penahan tanah (TPT) ini milik Freddy Wahyudi Ketua Dewan Lamongan, yang dikerjakan lewat kerabatnya, bernama Budi,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek TPT milik Freddy yang diduga menyerap anggaran APBD tahun 2024 yang ditafsir ratusan juta ini tidak ada papan proyek yang terpasang.
Padahal pemasangan papan proyek sangatlah penting, sehingga hal itu dituangkan dalam undang undang nomor 14 Bahkan Perpres No.54 dan No 70 tahun 2012 serta Permen PU NO 12 tahun 2014.
Regulasi tersebut, semua mengatur setiap pelaksanaan kegiatan proyek yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Tentunya, tidak adanya papan proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan proyek tersebut, patut dicurigai apabila proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spek dan terindikasi jadi lahan korupsi oknum dewan yang terlibat.
Buktinya, pemasangan material batu hanya ditumpuk saja, dan kemudian disiram dengan luluh yang diduga berkualitas rendah dari atas layaknya membuat kue tar. Bahkan pengerjaan proyek TPT tersebut tanpa diberi dasaran dan langsung beralaskan tanah.
Sementara perlu diketahui, seperti yang sudah diberitakan di edisi sebelumnya, menurut beberapa sumber Freddy ketua DPRD Lamongan ini diduga bermain proyek di satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lamongan, seperti PUPR, PU SDA, dan diduga masih banyak lagi lainnya.
Yang mana kegiatan Proyek tersebut digelontorkan ke desa-desa yang ada di wilayah dapilnya, diantaranya kecamatan Babat, Kedungpring, Sugio dan Pucuk, dan masing-masing kegiatan pengerjaan proyek tersebut rata-rata Rp.200 juta rupiah, jika ditotal ditafsir hingga mencapai milyaran rupiah.
Adapun modus yang diduga dilakukan yakni dengan cara mengerjakan proyek bersumber dari dana APBD tersebut menggunakan CV atas nama orang terdekatnya atau keluarganya sendiri. Dan hal itu diduga dilakukan Freddy Wahyudi sejak dirinya menjabat sebagai DPRD Lamongan.
Maka terkait terkuaknya sekandal dugaan Korupsi yang diduga dilakukan ketua DPRD Lamongan Freddy Wahyudi terhadap proyek bersumber dari dana hasil pajak rakyat tersebut akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, dan berharap laporan itu ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Selain itu, awak media sebagai alat kontrol sosial masyarakat juga berharap pada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti informasi pemberitaan ini.(Tim)












