Dugaan Penyalahgunaan Tanah KAS Desa di Dusun Ndangkep, Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu 

Bojonegoro, 29 Juli 2025 – Dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuat di Dusun Ndangkep, Desa Mlaten, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Beberapa bangunan yang berdiri di atas lahan TKD, khususnya di sepanjang jalan poros desa, diduga tidak dibangun sesuai prosedur resmi, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa yang menjadi syarat mutlak pengelolaan aset desa.

Kepala Desa Mlaten menyatakan bahwa permasalahan serupa pernah terjadi sebelumnya. “Dulu sudah pernah dipanggil kecamatan masalah tanah TKD, sekarang diulangi lagi,” ujarnya saat ditemui.

Dugaan makin menguat setelah pernyataan dari Kamituwo Dusun Ndangkep, Mujiono, yang mengaku sebagai pihak yang menyewakan lahan tersebut tanpa prosedur resmi. “Alah mas, yang penting sama makanya mas,” ucap Mujiono singkat saat dikonfirmasi.

Pelanggaran Terhadap Regulasi

Pengelolaan dan pemanfaatan aset desa termasuk tanah kas desa telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:

Pasal 76 ayat (1): Aset desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.

Pasal 76 ayat (2): Pemanfaatan aset desa dilakukan dengan musyawarah desa dan mendapat persetujuan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa:

Pasal 20: Pemanfaatan aset desa berupa sewa harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan disahkan oleh Kepala Desa serta diketahui BPD.

Pasal 21: Penggunaan TKD untuk bangunan atau usaha harus berdasarkan keputusan musyawarah desa dan dicatat dalam administrasi aset desa.

Jika pengelolaan tanah kas desa dilakukan tanpa prosedur yang sah, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi jika terdapat unsur keuntungan pribadi atau kelompok.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana.

Warga Minta Transparansi

Sejumlah warga berharap adanya penelusuran lebih lanjut oleh pemerintah kecamatan dan dinas terkait untuk mengusut apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pemanfaatan TKD tersebut.

“Kami hanya ingin semua sesuai aturan. Ini tanah milik desa, milik bersama. Jangan sampai dijual atau disewakan diam-diam tanpa musyawarah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kecamatan Kalitidu maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro.(Red/Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan