Empat Satpam PT Indra Jaya Swastika Dikabarkan Ditangkap Polisi di Gudang 57 Kalianak Surabaya

Surabaya – Seorang petugas keamanan (Satpam) PT Indra Jaya Swastika Dikabarkan telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Meraka ditangkap di gudang 57 Kalianak Surabaya. Pada Desember 2025 lalu.

Empat tersangka yang diamankan bernama. Deddy Subianto, Irfan Selamet, Suli Rahman, dan Hari Purnomo, ke empatnya ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian besi yang berada di dalam Gudang 57 Kalianak Surabaya.

Dalam informasi penangkapan empat tersangka yang di terima Tim media ini tersangka diamankan akhir bulan Desember 2025, di sebuah pergudangan petikemas Ekspor Impor di Kalianak Surabaya.

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan di sebutkan namanya, menyampaikan bahwa polisi lebih dulu mengamankan Deddy Subianto, lalu mengembang kepada tiga Satpam bernama, Irfan Selamet, Suli Rahman, Hari Purnomo,

“Mereka ditangkap karena terlibat kasus pencurian. Sementara yang melaporkan tak lain adalah HRD (Human Resource Development) nya. bernama Yosep,” jelas sumber. Sabtu (17/01).

Lanjut, sumber menjelaskan bahwa empat diantaranya tiga tersangka. Bernama Deddy Subianto dibebaskan dengan cara di lakukan Restorative Justice, sedangkan tiga diantaranya masih di proses.

“Untuk Deddy Subianto oleh polisi di pulangkan, sementara tiga tersangka Irfan Selamet, Suli Rahman, Hari Purnomo masih diproses atau ditahan di Polda Jatim.” Ungkap nya.

Dengan kejadian penangkapan empat orang tersangka yang merupakan satpam itu. Tim mencoba mencari dan menggali informasi kebenarannya di PT Indra Jaya Swastika di anak cabang tepatnya di Gudang 57 Jalan Kalianak Surabaya untuk bermaksud menemui HRD Yosep.

Namun di lokasi tim tidak dapat menemui HRD nya yaitu. Yusep, bahkan tim ditemui oleh Petugas keamanan gudang peti kemas (Satpam) bernama Firman, ia menyampaikan bahwa pak Yosep saat ini tidak masuk.

“Maaf mas untuk saat ini pak Yosep tidak berada di kantor atau tidak masuk kerja.” Kata Firman, Sabtu (17/01) siang.

Saat disinggung terkait adanya empat Satpam yang ditangkap polisi dalam kasus pencurian. Ia (Firman) menjelaskan bahwa dirinya baru bekerja di PT Indra Jaya Swastika, menurut dirinya. Ia baru bulan Januari bekerja.

“Mohon maaf mas saya baru Januari 2026 bertugas menempati di PT Indra Jaya Swastika yang berlokasi di Jalan Kalianak Surabaya No.57, untuk petugas sebelumnya. semua sudah berganti termasuk apa yang di maksud masnya.” Katanya.

Tak hanya mencari keterangan di PT Indra Jaya Swastika, Tim juga mendatangi kantor Polsek Asemrowo. Pada Sabtu (17/01) siang. Bermaksud untuk menanyakan Empat orang yang saat itu telah di amankan,

Di Polsek Asemrowo, Tim ditemui oleh salah satu penyidik atau anggota Internal. Ia membenamkan bahwa saat itu Polsek Asemrowo telah mengamankan empat orang satpam yang terlibat dalam kasus pencurian.

“Namun saat ini pak Kanit tidak ada di kantor, mungkin bisa hari Senin datang lagi dan menanyakan langsung ke beliaunya soal kelanjutan perkaranya.” Paparnya anggota Internal.

Untuk empat tersangka kasus pencurian yang dilakukan satpam PT Indra Jaya Swastika, anggota Internal ini menuturkan. memang satu yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan beda berkas yaitu. Deddy Subianto.

“Sementara tiga tersangka, Irfan Selamet, Suli Rahman, dan Hari Purnomo kini tengah diproses dan kasusnya berlanjut, ketiganya dititipkan di rumah tahanan milik Polda Jawa Timur.” Ujarnya.

Hingga berita ini di tulis di Media Transpos.id Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Shokip dan Kasi Humas Polre Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto belum memberikan keterangan secara resmi dan detail soal penangkapan empat orang satpam tersebut.

Meski media ini mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya masing-masing, belum ada jawaban, sehingga dilepasnya satu dari tiga tersangka menjadi pertanyaan penting untuk publik.

(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan