Lamongan – Kewibawaan institusi penegak hukum kembali dihadapkan pada ancaman siber yang kian canggih dan meresahkan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Mhd Fadly Arby, kembali menjadi subjek pencatutan identitas (identity theft) yang sistematis, dieksekusi melalui platform komunikasi digital, WhatsApp.
Pencatut yang belum teridentifikasi tersebut beroperasi menggunakan nomor +62 821-1362-4657, lengkap dengan avatar yang mengadopsi simbol-simbol korps Adhyaksa, sebuah upaya disinformasi visual yang dirancang untuk membangun kredibilitas palsu. Target operasional kali ini adalah Kepala SMPN 1 Pucuk Lamongan.
“Izin pak Kacung B Sehat pak Dari bpk.Fadly Arby (kastel kejari Lamongan)”. Frasa tersebut, yang menggunakan jargon internal dan jabatan spesifik (Kastel untuk Kasi Intel), menunjukkan adanya upaya penelitian dan rekayasa sosial (social engineering) yang matang oleh pelaku, bertujuan memanipulasi target dengan menciptakan rasa kedekatan dan legitimasi.
Fenomena pencatutan ini bukan merupakan anomali, melainkan sebuah pola berulang yang mengancam erosi kepercayaan publik terhadap institusi Kejari Lamongan. Mhd Fadly Arby menegaskan bahwa namanya telah berulang kali dieksploitasi. Lebih jauh, serangan serupa juga menyasar pejabat tinggi lainnya, mulai dari para Kepala Seksi hingga level Kepala Kejari Lamongan.
Aksi ini mengindikasikan adanya sindikat terorganisir yang memanfaatkan momentum disrupsi digital untuk melancarkan kejahatan finansial atau pemerasan, di mana nama baik dan jabatan resmi dijadikan komoditas untuk menekan otoritas publik maupun swasta.
Menyikapi eskalasi modus phishing yang menyasar pejabat publik ini, Mhd Fadly Arby menyerukan himbauan yang bernada peringatan keras. Himbauan ini ditujukan kepada spektrum pemerintahan yang luas, dari level Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga instansi terkait lainnya.
“Kami tegaskan, setiap komunikasi yang menggunakan kanal personal dan mencantumkan nama pejabat Kejaksaan untuk kepentingan di luar prosedur resmi adalah ilegitim. Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menghiraukan dan menanggapi pesan-pesan tersebut,” ujar Fadly Arby.
Dalam konteks penegakan integritas, Kejari Lamongan juga menegaskan mekanisme pelaporan yang terstruktur. Jika ada pihak yang menerima WhatsApp mencurigakan, segera lakukan verifikasi dan pelaporan langsung ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Dan Ini adalah langkah kolektif untuk melindungi integritas institusi dan mencegah kerugian publik,” pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara masyarakat dan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan kejahatan siber yang
berevolusi.
Sementara Kasus ini menjadi studi kasus penting mengenai bagaimana tantangan integritas institusional kini bergeser ke ranah digital, menuntut kewaspadaan kolektif dan protokol keamanan informasi yang lebih adaptif.













