‎Jalan Hutan di Desa Perangi Dijadikan Akses Tambang Diduga Ilegal IR dan BN, Perhutani Lepas Tangan

Bojonegoro – Praktik tambang pasir darat ilegal disinyalir beroperasi secara masif di Desa Perangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

‎Aktivitas yang diduga dimotori oleh oknum berinisial IR dan BN ini terpantau rutin menggunakan akses jalan di dalam kawasan hutan Perhutani sebagai jalur logistik utama pengangkutan pasir.

‎Penggunaan aset hutan untuk aktivitas ekstraktif ilegal ini memicu sorotan publik. Namun, saat dikonfirmasi, sikap apatis justru ditunjukkan oleh otoritas setempat.

‎Asper Tegaron KPH Padangan, Supriyanto, dengan tegas menepis keterlibatan lembaganya. Ia berdalih bahwa Perhutani tidak memiliki wewenang untuk menindak penggunaan jalan hutan tersebut.

‎”Mohon maaf, terkait angkutan tambang pasir yang melintas di jalan hutan, Perhutani Padangan tidak memiliki kewenangan. Otoritas penuh ada pada Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro,” ujar Supriyanto saat dikonfirmasi awak media.

‎Saat disinggung mengenai pembiaran akses jalan hutan yang sudah lama digunakan oleh armada truk pasir, Supriyanto justru melempar bola panas ke instansi lain. Ia berdalih bahwa wilayah tersebut merupakan otoritas dari pihak berbeda.

‎”Lebih jelasnya, silakan tanya ke pihak Puslitbang Cepu, karena wilayah tersebut masuk dalam area mereka, dan silakan koordinasikan dengan Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro,” pungkasnya, mengindikasikan lepas tangan atas kerusakan infrastruktur atau potensi kerusakan ekosistem di wilayah kelola Perhutani tersebut.

Tinggalkan Balasan