Kasat Resnarkoba Polres Jombang Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dugaan Pelepasan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Jombang – Polres Jombang, Polda Jawa Timur disorot soal adanya dugaan pelepasan tiga orang wanita pekerja (LC) pemandu karaoke yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

‎Tiga wanita berinisial IAW, MB dan Chaca (Samaran) Sementara DP belum diketahui statusnya kalau ia bebas. Ketiga pelaku diduga sudah membayar uang sebesar 18 juta sampai dengan 20 juta setiap orang.

“Penangkapan itu terjadi pada bulan juli 2025 lalu, Tempat Kejadian di wilayah Jombang Pondok Indah Blok F-B No. 2- 12A.” Kata sumber yang namanya enggan di sebutkan, Sabtu (09/08).

‎Untuk membuktikan dan memastikan kebenarannya atas dugaan dilepasnya tiga pelaku, Tim media ini mencoba mengkonfirmasi AKP Bowo Tri Kuncoro sebagai Kasat Resnarkoba Polres Jombang.

Namun ia tidak menjawab hingga sampai saat ini. Dengan adanya konfirmasi tidak terjawab, sehingga menuai pertanyaan serius atas pulangnya tiga wanita yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika.

‎Hingga berita ini di tulis. Kasat Resnarkoba Polres Jombang belum memberikan keterangan secara resmi kepada media ini seolah-olah ia terkesan bungkam saat dikonfirmasi.

‎Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, justru semakin kuat dengan adanya tiga wanita yang di pulangkan dengan membayar, bahkan tanpa adanya rehabilitasi.

‎Sikap Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar keterbukaan informasi yang wajib dijunjung tinggi oleh pejabat publik.

Menghindari konfirmasi media dapat merugikan publik dan berpotensi melanggar beberapa undang-undang yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Terhadap UU Pers dan UU KIP. Tindakan seorang pejabat publik yang enggan konfirmasi dapat diartikan sebagai upaya menghalangi tugas pers. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Menghambat tugas ini bisa diancam pidana, sesuai Pasal 18 yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers.

‎Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik.

‎Sebagai pejabat publik, AKP Bowo Tri Kuncoro memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat. Sikap menutup diri dari konfirmasi justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut. (tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan