Lampung Selatan, Transpos.id. – Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis, Syahruddin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2025. Laporan ini juga mencakup dugaan korupsi Dana Bantuan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Dana Bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Bersih (P3 TGAI), serta pemotongan upah/gaji aparatur desa.
*Rincian Dugaan Korupsi*
– Dugaan korupsi Dana APBDes, Dana Bantuan KBR, dan Dana Bantuan P3 TGAI sebesar Rp611.075.344
– Pemotongan upah/gaji aparatur desa sebesar Rp300.000 per bulan selama 39 bulan untuk 10 orang, totalnya Rp117.000.000
– Total nilai dugaan korupsi sekitar Rp728.075.344
*Pesan dari Pemuda Desa Hara Banjar Manis*
Arham Alfiyadhi, perwakilan Pemuda Desa Hara Banjar Manis, meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk bersikap profesional dalam menangani kasus ini. “Kejaksaan Negeri Lampung Selatan harus bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Hara Banjar Manis ini, dan tidak memberikan alasan pemaaf dan pembenar bagi pihak atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi upaya penegakan hukum,” tegasnya.
*Tanggapan dari Kades Hara Banjar Manis*
Belum ada tanggapan dari Kades Hara Banjar Manis terkait laporan ini, meskipun awak media telah mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp.
Dalam beberapa kasus serupa, Kejari Lampung Selatan telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi APBDes. Contohnya, pada Januari 2024, Kejari Lampung Selatan menahan Kades Pancasila, Kecamatan Natar, yang korupsi APBDes tahun 2018-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp764.648.061.(TIM)