SURABAYA – Setelah Awak Media mengunggah berita dengan judul: Diduga Aktivitas Tempat Prostitusi Berkedok SPA Belum Tersentuh APH.
Gayung bersambut, Komisi B DPRD Surabaya menyoroti keberadaan rumah refleksi kesehatan Rumah Pijat 129 yang berlokasi di Jalan Tidar nomor 224, setelah menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Tempat usaha ini diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin Peruntukan yang dikantongi yakni sebagai refleksi kesehatan alias rumah pijat, namun dalam prakteknya layanan Spa129 diduga menjadi lahan prostitusi terselubung.
Hal tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih karena lokasinya yang berdekatan dengan sekolah Don Boscho, sebuah institusi pendidikan yang juga merupakan cagar budaya.
Akhirnya, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (7/5/2025) terkait laporan masyarakat soal dan viralnya pemberitaan media online maupun medsos dengan dugaan pelanggaran operasional SPA 129 di Jalan Tidar 224 Surabaya.
Pada pelaksanaan rapat tersebut, Komisi B menghadirkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pariwisata, Satpol PP, Camat Bubutan, Lurah Tembok Dukuh, serta perwakilan RW dan LPMK setempat.
Usai Rapat, awak media ini meminta Budi Leksono berikan keterangan terkait pelanggaran ijin yang dilakukan pihak Spa129
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyampaikan bahwa rapat digelar sebagai tindak lanjut dari aduan warga. “Iya mengikuti berita dan viral di medsos, lalu kami juga ada menerima pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar tersebut.
Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari spa itu tidak memenuhi syarat, yaitu izinnya pijat, tegasnya.
Menurut Budi, kita harus sampaikan adanya perbedaan mendasar antara spa dan pijat tradisional. “Spa itu ijinnya apa kecantikan dan lain-lain, sementara ijin pijat tradisional juga berbeda. Nah yang disampaikan Dinas Pariwisata sudah menjelaskan dengan segala macam bukti-buktinya,” ujar Buleks panggilan akrab Budi Leksono.
Menurut Budi yang juga Ketua Fraksi PDIP-Pan DPRD Surabaya ini menyampaikan bahwa lokasi Spa129 juga berada dekat dengan sekolahan Don Bosco, yang tentunya bisa berpengaruh buruk terhadap lingkungan Sekolah, Saran kami pemerintah kota, sebaiknya segera mengevaluasi keberadaan Spa129 tersebut, tambahnya.
Di sisi lain Machmud anggota Komisi B, selanjutnya menunggu tindakan dari Dinas Pariwisata, termasuk permintaan bantuan penertiban (BAMTIP). “Sudah kita tunggu, nanti kita tanya lagi kapan BAMTIP-nya itu dikirim, dan setelah menerima, kapan bertindaknya,” tambahnya.
Terkait sikap resmi Komisi B, menegaskan, “Ya kalau dari kami sesuai aturan saja. Kalau memang izinnya tidak memenuhi, ya aturannya seperti apa. Jadi dihentikan, yang mestinya nggak boleh buka di situ.” ujarnya.
Kepolisian akan menindak Spa129
Menyoroti Spa 129 yang berlokasi di jalan Tidar Surabaya, kepolisian juga bakal menindak lanjuti tentang pelanggaran yang dilakukan pengusaha yang sudah melanggar hukum.
Hal itu di benarkan oleh lptu Edy Oktavianus Mamoto. Kanit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes ◦Surabaya. Pada Kamis (08/05)
Diketahui, sebelumnya pada 28 April lalu, Media Panjinasional telah melakukan Konfirmasi tertulis kepada pengelola Spa129, namun hingga berita tayang pada Selasa 06/05 pihaknya tidak menjawab ataupun mengklarifikasi.
Saat di forum rapat DPRD, Humas Spa129 Himawan menanggapi bahwa kritik terhadap tampilan Medsos yang Viral dan vulgar, ia menyatakan akan melakukan perbaikan. “Ini hasil rapat memberi kami banyak masukan, terutama masalah media sosial dan pakaian. Nanti segera akan kami revisi,” katanya membela diri seakan merasa tidak bersalah terkait aktivitas dan perijinannya.
Pihaknya berharap ke depan ada kejelasan teknis lanjutan dalam proses penerbitan izin usaha. “Ketika dipermudah perizinan, mohon disertakan lanjutan juga, supaya pelaku usaha tidak merasa dirugikan,” tutup Himawan di rapat DPRD.*
(Suroyo)