Blora, transpos.id – Lemahnya pengawasan dan pembinaan dari pihak terkait menjadi celah bagi para mafia minyak mentah. Seperti yang terjadi di pengeboran sumur minyak mentah di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (12/3/2024).
Pasalnya sumur minyak mentah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) jadi sarat para mafia minyak mentah, dengan leluasa membeli minyak mentah tersebut dan diolah untuk dijadikan bahan bakar yang di duga di jual ke industri-industri yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Sebut saja S warga setempat yang menjelaskan pada awak media ini,” sumur minyak mentah ada ratusan yang dikelola BUMdes mas, satu hari bisa 4 sampai 5 kali di ambil mobil tangki di bawa ke pangkalan desa bleboh untuk di olah,” ucapnya.
Saat di tanya siapa pengelola S menjawab,” PN Suami bu Kades Plantungan mas,” jawabnya.
Lanjut, di tempat terpisah awak media mencoba konfirmasi PN suami kepala desa plantungan terkait izin usaha melalui via chat whatsapp terlihat centang biru, namun tidak menjawab.
Berdasarkan pengelolaan tambang minyak mentah oleh badan usaha milik desa. Izin pengelolaan akan di lengkapi aturan-aturan tegas terkait aspek perlindungan lingkungan ongkos angkat dan angkut minyak.
Badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha pengolahan minyak bumi,gas bumi dan/atau hasil olahan wajib miliki izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha Niaga.
Namun sangat di sayangkan dalam hal tersebut banyak menyimpang, diduga jadi sarat jual beli para mafia minyak mentah yang mana minyak mentah di tampung di olah dijadikan bahan bakar, sehingga di jual di industri-industri.(tim)