Tuban,Transpos.id – Pekerjaan mega proyek Jalan rabat beton dan tembok penahan tanah (TPT) di Sepanjang Jalan Desa Gendong, Margorejo Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban diduga kuat terindikasi jadi sarang Korupsi, sehingga layak untuk dipublikasikan lebih lanjut.
Indikasi itu dapat dilihat, berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, meski sudah santer diberitakan, namun sampai hari ini pengerjaan proyek tersebut tak kunjung ada papan proyek yang terpasang.
Padahal sudah jelas diamanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahkan pihak rekanan juga masih membandel dan diduga abaikan keselamatan pekerjaannya. Buktinya tampak para pekerja proyek ini masih tidak menggunakan K-3 sebagai standar keamanan.
Meski sudah jelas Peraturan menteri pekerjaan umum 29/PRT/2006 tentang pedoman persyaratan teknis pembangunan gedung (permen PU 2006). Dan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/20114 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan (Permen pu nomor 12/2014).
Bahkan bukti diperkuat fakta pembangunan di lapangan, yang mana satu paket pengerjaan proyek pembangunan rabat beton dan drainase yang tengah berlangsung dan ditafsir menghabiskan anggaran negara milyaran rupiah yang diduga digelontorkan melalui Dinas PUPR Kabupaten Tuban tersebut sudah banyak yang rusak, TPT juga banyak yang pecah-pecah.
Dalam hal ini pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai rancangan anggaran belanja dan terkesan asal-asalan atau tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada
Menanggapi persoalan itu Agung, Kepala Dinas PUPR Tuban pada awak media ini menegaskan,” pihaknya akan menginformasikan kepada PPK nya untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Namun anehnya, tidak berselang lama muncul pesan WhatsApp yang diduga dari Dian selaku pengawas proyek tersebut seolah kebakaran jenggot.
Terkait pekerjaan proyek tersebut tentunya menandakan peran perencana dan pengawas cacat atau gagal dalam sebuah pekerjaan. Serta diduga akibat gagalnya perencanaan dalam mengkaji situasi dan kondisi di lapangan.
Selain itu, juga menandakan minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait sehingga mengakibatkan pekerjaan tidak bisa maksimal dan diduga hanya dijadikan lahan untuk mencari keuntungan lebih besar tanpa mempertimbangkan mutu dan kualitas bangunan serta aturan yang ada.(red)












