Bojonegoro, transpos.id – Polemik antara lima media online dengan CV. Lisa kian memanas, lantaran Hamim Kuasa Hukum CV. Lisa berjanji akan kuliti oknum wartawan abal-abal tersebut.
Hamim menegaskan dirinya bakal membuka Fakta dan data serta menelanjangi Wartawan di lima Media online yang mencemarkan nama baik CV Lisa tersebut di pengadilan.
Langkah itu sangat pantas untuk dilakukan, mengingat Somasi ataupun Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalis ke Dewan Pers juga sudah dilayangkan.
“Sesuai Peraturan dan Undang-undang sudah dilalui dalam Proses Upaya Hukum terhadap Klienya, akan tetapi tidak ada tanggapan dari pihak media yang teradu,” tegas Hamim.
Maka dalam hal ini, Kuasa Hukum CV. LISA bersumpah akan mengejar oknum Wartawan dan nara sumber terkait Obyek Perkara tersebut dan tak lupa Pimpinan dan Penanggung Jawab Lima Medio Online tersebut.
“Yakni dengan menjerat Dugaan Pidana Pemalsuan Dokumen lewat Upaya Hukum atas kejahatannya, dan juaga akan memperkarakan Pimpinan dan Penanggung Jawab lewat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” cetusnya.
Hamim menegaskan jika Perkara tersebut sudah menyangkut dengan Hajat hidup orang banyak. Khususnya masyarakat Kecil atau Petani pinggiran yang perlu dibantu dalam kelangsungan hidupnya.
“Apalagi ini berhubungan dengan Program Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.
Kendati demikian, Kuasa Hukum CV.LISA Hamim lewat somasienya masih berharap Para Pihak untuk menggunakan Hak Jawabnya dan Hak Koreksinya.
Selain itu, Kuasa Hukum meminta kepada Penyelenggara Pemerintahan sesuai Hirarchi dan Instrumen Penegak Hukum untuk bersikap secara Normatif dalam mensikapi Perkara ini.
Karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap perbuatan mengandung konsekwensi Hukum, siapa saja tidak terkecuali yang berbuat dan melangka telah melanggar atau menyelisihi Norma/aturan Hukum.
“Maka akan dijerat dengan Hukum sebagai legal Polyce yang diterapkan dalam ketertiban yang berkeadilan diNegara Indonesia,” tandas Hamim
Perlu diketahui, seperti sudah diberitakan sebelumnya, lima media yang digugat oleh CV Lisa lewat kuasa hukum akibat pemberitaan yang dinilai merugikan Kliennya tersebut diantaranya yakni.
Media Infokitanews.com, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Ilegal di Tuban dan Bojonegora Untuk Hindari Razia”, yang terpublis tanggal 04 November 2024 /15:11 Wib.
Selanjutnya Media Online penarealita.com, yang berjudul “APH Bojonegoro Diduga dikadali Pemain Tambang Ilegal berkedok Pengolahan lahan Pertanian”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024/ 12: 54 Wib.
Media Online kupaskriminal.com, yang berjudul “ Diduga Pemain Tambang Ilegal Berkedok Pengolahan lahanPertanian Akali APH”, yang Terpublis tanggal 04 November
2024
Media Online mediahumaspolri.com, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH “, yang Terpublis tanggal 04 November 2024
Yang ke lima yaitu Media Online kabarreskrim.net, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH “, yang Terpublis tanggal 04 November 2024.
Sementara faktanya, kegiatan Pengelolahan Lahan Pertanian yang dilakukan CV.LISA di Dusun kentong, Desa Sumberejo, kecamatan Trucuk, kabupaten Bojonegoro tersebut disertai Izin lengkap atau izin usaha berbasis resiko dari Pemerintah Republik Indonesia.