TUBAN,- Dalam pemberitaan terkait petugas penagih PLN yang diduga tidak sesuai nominal pembayaran, dengan hal tersebut pihak penagih adalah sebuah agen yang kerjasama dengan PLN.
Pada penagihan di Dusun Gempol, Desa Margorejo Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban tersebut, Kwintasi pembayaran tidak sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan asli dari PLN, dengan itu masyarakat yang merasa kecewa dengan adanya penagihan dengan jumlah nominal yang lebih besar, merasa curiga terhadap penagih yang mana biasa menagih pembayaran listrik pascabayar, (19/03/23).
Salah satu warga membandingkan antara membayar di kantor pos ataupun pakai aplikasi lain jumlah tertera dengan nominal sewajarnya, namun dari tim penagih nominal yang dikwintasi keterangan lebih tinggi, sampai untung 30 sampai dengan 50 ribu per KK.
Dalam kesempatan ini salah satu warga dihubungi pihak petugas penagih pascabayar PLN yang bernama hendro,” mengatakan untuk tidak boleh memberitakan kasus ini, agar nanti uang para pelanggan pascabayar PLN akan dikembalikan,” katanya.
Menanggapi pernyataan oknum petugas penagihan rekanan PLN tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Ampera ( LPK-YAPERMA JATIM ) Memberikan penjelasan, kalau perilaku seperti itu sudah sepatut nya di proses secara Hukum, ibarat pencuri sudah ketahuan baru mau ngembalikan hasil curian nya.
“Saya berharap ini supaya tetap di proses, mengingat proses upaya hukum pelanggan yang di rugikan kita yang mendampingi dan kita juga sudah ber koordinasi dengan pihak kepolisian setempat, biar pihak PLN sendiri tau kalau ada pihak oknum rekanan di bawah mereka, mencoreng nama baik atas kinerja PLN yang saat ini sedang gencar-gencar nya, memberikan kualitas pelayanan, menuju PLN yang bersih dan bebas Pungli,” pungkas IRFAI,S.H.MH Selaku Ketua LPK -YAPERMA DPD JATIM.(red)