Pasuruan – Pegiat sound system di Pasuruan mendukung aturan bupati soal jam penggunaan. Mereka juga minta pargoy diganti tarian budaya agar tontonan karnaval lebih mendidik dan ramah anak.
Isbianto Hari Utomo 30 Jul 2025 – 13:24
Para pegiat sound system menyampaikan aspirasi saat hearing bersama DPRD Pasuruan terkait aturan penggunaan sound system dalam karnaval,
Sejumlah pegiat sound system di Kabupaten Pasuruan menyatakan dukungan terhadap surat edaran bupati Pasuruan yang mengatur penggunaan sound system atau sound horeg dalam kegiatan masyarakat, termasuk karnaval. Mereka menilai aturan tersebut penting untuk menciptakan ketertiban tanpa mematikan kreativitas.
Dalam forum dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/7/2025), para pegiat menyampaikan aspirasi terkait jam penggunaan sound system yang semula dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, kini diperpanjang sampai pukul 23.00 WIB.
“Saya sangat terima kasih untuk Pak Bupati yang sudah memberikan penambahan waktu penggunaan sound system, dari pukul 17.00 sekarang menjadi 23.00 WIB,” ujar Arifin, pegiat sound system asal Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari.
Dia menambahkan, perpanjangan waktu tersebut berdampak positif terhadap ekonomi warga. Menurutnya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa ikut terdorong berjualan saat ada karnaval.
“Dengan penambahan waktu tersebut, para UMKM akan menjadi hidup. Bahkan, masyarakat bisa membuka toilet umum dengan penghasilan hingga Rp800 ribu setiap kali ada acara,” lanjutnya.
Namun begitu, Arifin juga mengusulkan agar konten hiburan dalam karnaval diubah. Dia meminta agar atraksi pasukan goyang (pargoy) diganti dengan tarian budaya yang lebih layak ditonton, terutama oleh anak-anak.
“Banyak image di masyarakat bahwa pargoy kerap mendapatkan saweran dari penonton. Jadinya masyarakat menganggap tontonan itu tidak pantas untuk anak kecil,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Gajahrejo, Karsiyono, juga menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak pargoy terhadap anak di bawah umur.
“Kami berharap Pak Bupati bisa menambahkan dalam surat edaran tentang pengembalian budaya lokal. Kabupaten Pasuruan ini kota santri, jadi harus mencerminkan nilai-nilai itu,” ujarnya.
Aturan soal penggunaan sound system ini terus menjadi pembahasan antara pemerintah daerah, pegiat hiburan, dan masyarakat untuk mencari titik tengah antara kreativitas, budaya, dan ketertiban umum. (Hadi)