Tuban,Transpos.id – Menindak lanjuti terkait shorum mobil Anas Tuban yang diduga merampas salah satu mobil Sureni warga Dusun Krajan, Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jum’at (9/6/23).
Dalam kejadian ini Sureni mengadukan atau pengaduan masyarakat (DUMAS) tindakan tersebut kepada satreskrim Polres Tuban, Pada tanggal 26 mei 23 siang sekitar Pukul 13:35 Wib.
Selanjutnya Sureni mendapatkan surat pemberitahuan perihal pengaduan masyarakat atau (DUMAS). Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan Pada hari selasa 6 juni 2023, tentang terjadinya dugaan tindak pidana perampasan mobil pada tanggal 26 mei 2023.
Untuk perihal proses penyidikan lebih lanjut Sureni dan istrinya beserta beberapa saksi dimintai keterangan kronologi kepada penyidik pada tanggal 7 juni 2023 di unit Tipidek, Polres Tuban.
Lebih lanjut pada perkara tersebut awak Media konfirmasi kepada penyidik Ipda Gagah Af mengatakan,” Oh iya kemarin beberapa saksi sudah di periksa mas, Kemarin Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan juga sudah kami kirimkan dan intinya di sini saya bertanggung jawab penuh dengan laporan Pelapor dan pastinya saya tindak lanjuti,” Ujarnya.(red)