TUBAN,- Memaksimalkan program PTSL dari pemerintah pusat, Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Tuban kembali melakukan penyuluhan mengenai PTSL di Aula Kantor Desa Ngadipuro Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Jawa Timur, Rabu (1/2/23).
” Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pemohon dalam program PTSL, ” ucap Aiptu Agung Tri Bhabinkamtibmas Desa Ngadipuro yang turut membantu kelancaran jalannya kegiatan.
Dengan demikian program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Tuban khususya Desa Ngadipuro,” imbuhnya.(B2)