Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (9/1/25), melaksanakan Rapat Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro (Setyo Wahono-Nurul Azizah) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel estern Bojonegoro.
Dalam rapat pleno tersebut di hadiri oleh Forkopimda, PPK se Kabupaten Bojonegoro, Perwakilan Partai Pengusung, Pasangan Calon terpilih dan 4 (empat )Komisioner KPU Bojonegoro yang hadir dan 1 (satu) komisioner tidak nampak dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Robby membacakan Surat Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024 (Setyo Wahono-Nurul Azizah), dengan perolehan suara 701.249 atau 89,34 persen dari total suara sah dalam Pilkada Bojonegoro 2024.
Lebih lanjut Robby menyampaikan bahwa Dasar pelaksanaan rapat pleno tersebut yaitu surat KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 yang harus dilaksanakan penetapan pasangan calon di tingkat KPU Kabupaten tiga hari setelah diterbitkannya penetapan dari KPU RI.
Sementara itu, Calon Bupati Bojonegoro terpilih Setyo Wahono, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat menyukseskan pemilihan kepala daerah di wilayah Bojonegoro, khususnya PPK se Kabupaten Bojonegoro atas kerja kerasnya yang telah melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik dan sesuai dengan regolasi yang berlaku.
Lebih lanjut Calon Bupati terpilih Setyo Wahono juga menyampaikan bahwa, nanti akan memberikan akses secara langsung kepada masyarakat dalam memberikan masukan atau usulan dalam pembangunan Bojonegoro lima tahun ke depan.
“Amanah ini tidak mudah, karena amanah yang diperoleh punya tanggung jawab dan resiko besar. Harapan masyarakat, untuk membuat Bojonegoro ke depan yang lebih baik,” tambahnya.
(IP)