SURABAYA – Pria Asal Sedengan mijen, Krian, Sidoarjo, berinisial RD (31) kini harus berurusan dengan anggota Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya lantaran terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku di tangkap setelah membawa kabur motor TW, 40, yang merupakan bosnya sendiri, pelaku baru diangkat bekerja di warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Wonorejo, Manukan Kulon, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno Warsito mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari korban. “Pelaku ditangkap di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.” Kata Jumeno, Senin (06/04).
Dalam kronologi penggelapan itu.
Jumeno menyampaikan kasus penggelapan bermula saat tersangka baru bekerja sebulan di warkop korban Jalan Wonorejo pertengahan 2025. Awalnya korban tidak menaruh rasa curiga pada korban.
“Namun seiring jalannya waktu, tersangka diam-diam membawa dan menggelapkan motor Yamaha Mio J milik korban. Selain menggelapkan motor, tersangka juga membawa kabur uang Rp 800 ribu hasil penjualan dagangan di warkop.” Jelas dia.
Modus Penggelapan pelaku ini
Masih kata Jumeno, Setelah membawa kabur, motor korban hendak dijual melalui facebook. Tersangka mampir ke temannya inisial DN di daerah Sememi untuk menghindar dari korban.
“Tersangka mematikan HP nya. Keesokan harinya sepeda yang akan dijual oleh tersangka dipinjam temannya. Namun ditunggu seharian tidak pulang,” ungkapnya,
Rupanya tersangka kecanduan Biliard
Lanjut Jumeno, karena tersangka saat itu ketakutan dia sempat sembunyi dan kabur ke Tuban. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Krian, Sidoarjo.
Menurutnya. tersangka ini nekat menggelapkan motor dan uang Rp 800 ribu milik bosnya karena gelap mata, katanya. butuh uang.
“Karena faktor kebutuhan tersangka hobi main biliard atau kecanduan billiard. Tersangka membawa kabur motor dan uang warkop Rp 800 ribu,” sebutnya.
Tersangka bakal di jerat Paisal
Tambah Jumeno, dalam jejaknya. tersangka pernah diproses atau ditangkap polisi di Gresik atas kasus judi.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.” Pungkasnya.
(Sy)









