Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menggerebek sebuah tempat Andok Sabu di Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Penggerebekan itu berlangsung pada Minggu, (15/2/2026). Sekitar pukul 01.00 WIB. Dari lokasi. sedikitnya kepolisian mengamankan tiga orang tersangka bersama barang buktinya sabu sebanyak 37 poket dengan berat total 11,09 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan kepada media ini mencecerkan jejak aktifitas andok sabu di Sawah Pulo, Surabaya.
Sebelum pihaknya telah mendapatkan laporan masyarakat tentang aksifitas mencurigakan di lokasi, saat itu masuk akses yang dimaksud sangat sulit dan sudah menjadi pemukiman padat.
“Begitu dinyatakan benar penggerebekan itu langsung mengarah para pelaku dan mengamankan.” Kata Adik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (16/02)
Begitu diamankan, Lanjut Adik, pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan secara bergilir dan dari mereka ditemukan sabu yang diselipkan dalam helm. Tiga tersangka yang ditangkap di lokasi berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26).
“Tak hanya 37 poket sabu yang masih terbungkus plastik klip kecil, kami juga menyita uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi (transaksi), sebuah helm merah, serta dompet hitam,” ujarnya.
Lanjut Adik dari hasil penyidikan tersangka ini ditangkap saat andok, Mereka ditangkap di gang kecil yang sulit untuk ditempuh, begitu sudah dinyatakan A-1 mereka lalu dilakukan penangkapan hingga penggeledahan.
“Jadi tersangka sebelumnya punya sabu sebanyak 47 piket. lalu laku terjual 8 poket dan sisanya 37 kini dijadikan barang bukti, untuk dua poket lainya diakui sudah digunakan sendiri.” Bebernya.
Bukan hanya sebagai perantara saja, mereka juga mengkonsumsi sabu jika barang sudah ada yang terjual, selain mendapatkan upah sebesar 75 ribu rupiah sekali transaksi komplotan ini juga mendapatkan nyabu gratis.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 undang-undang yang sama terkait permufakatan jahat. Mereka juga terancam ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.” Imbuhnya.
Adik menegaskan selama dirinya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tentunya saran untuk masyarakat supaya menghindari narkoba jangan bermain di lembah hitam jika tidak ingin berurusan dengan kami.
“Saya akan terus melakukan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Surabaya tentunya di wilayah hukum Polres Tanjung Perak hingga ke akarnya.” Tegasnya.
(Sy)









