Polres Tuban Terkesan Lamban Tangani Laporan Sureni Terhadap Shorum Mobil Anas

Tuban,Transpos.id – Entah apa penyebabnya sehingga Polres Kabupaten Tuban lamban dalam menangani pengaduan dugaan perampasan mobil yang dialami Sureni Warga Dusun Krajan, Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, (24/07/23).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, Mobil Sureni diduga di ambil paksa oleh pihak shorum Mobil Anas Tuban.

Kejadian ini, sudah dilaporkan Sureni kepada satreskrim Polres Tuban, Pada tanggal 26 mei 23 siang sekitar Pukul 13:35 Wib.

Kemudian Sureni sudah mendapatkan surat pemberitahuan perihal pengaduan masyarakat atau (DUMAS). Dan Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan Pada hari selasa 6 juni 2023, tentang terjadinya dugaan tindak pidana perampasan mobil pada tanggal 26 mei 2023.

Selanjutnya, untuk perihal proses penyidikan lebih lanjut, Sureni dan Istrinya beserta beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan atau kronologi oleh penyidik pada tanggal 7 juni 2023 di unit Tipidek, Polres Tuban.

Namun sayang sekali justru sampai hari ini pengaduan itu masih dalam penyelidikan. Sehingga hal ini membuat Sureni merasa kecewa dengan kinerja aparat kepolisian Polres Tuban.

“Saya kecewa mas, sampai hari ini belum ada kabar dari Polres Tuban terkait pelaporan saya. Setiap saya chat dengan salah satu penyidik jawabannya masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Tuban AKBP Tomy Pramban ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan Whatsap, meski pesan terlihat centang dua namun sayang sekali justru tidak direspon, dan terkesan tertutup dengan wartawan dalam menggali informasi soal laporan tersebut.

Dalam waktu dekat pelapor atau korban, akan ke Polda Jatim Mengadukan terkait lambannya penanganan perkara yang di lakukan oleh Polres Tuban.

Karena mengingat terlapor orang yang mampu secara finansial tidak menutup kemungkinan karena pengaruh status sosial, proses hukum bisa menjadi tajam ke bawah, lucu ke atas sehingga sureni selaku korban bisa jadi akan mengalami kesulitan untuk bisa mendapatkan keadilan yang berkepastian hukum.(red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan