Pasuruan – Di balik rimbunnya Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, sebuah ironi besar sedang dipentaskan. Di saat jutaan jiwa bersimpuh menjemput ampunan di bulan suci Ramadhan.
Nampak di sebuah sudut tersembunyi, debu-debu dosa justru beterbangan bersama kepak sayap ayam yang dipaksa bertarung demi lembaran rupiah.
Menurut informasi, Praktik judi sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh sosok bernama Asyari yang seolah menjadi noda permanen yang tak tersentuh.
Warga yang muak dengan rutinitas gelap ini akhirnya angkat bicara dengan nada getir. Mereka merasa lingkungan mereka sedang dikotori oleh keserakahan yang dibiarkan tumbuh subur di tengah bulan yang sakral.
Masyarakat bag dipaksa menyaksikan kemaksiatan yang terang-terangan di depan mata. Saat ingin menjaga ketenangan Ramadhan dengan tadarus dan doa, mereka justru memekakkan telinga dengan sorak taruhan.
“Apakah hukum sudah mati di sini? Apakah uang sudah cukup kuat untuk membungkam nurani dan aparat?” keluh seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Dalam hal ini tentunya, Ketajaman taji ayam di Balunganyar kini bukan hanya melukai fisik unggas yang bertarung, melainkan juga menyayat marwah Kabupaten Pasuruan sebagai Kota Santri.
Keberanian pengelola atau sang bandar judi Asyari untuk tetap beraksi di waktu yang sangat sensitif ini merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap otoritas negara.
Mengingat Negara telah menyediakan instrumen hukum yang sangat tajam untuk memenggal praktik semacam ini, namun efektivitasnya kini sedang dipertaruhkan.
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mematok ancaman jeruji besi selama sepuluh tahun atau denda puluhan juta rupiah bagi siapa saja yang dengan sengaja mengorganisir atau memberikan celah bagi perjudian untuk bernapas.
Ancaman ini bukan sekadar gertakan, melainkan mandat konstitusi untuk menjaga ketertiban sosial. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian hadir sebagai palu godam yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan yang merusak tatanan moral dan masa depan bangsa.
Keheningan aparat di tengah keberadaan pasal-pasal ini adalah ujian integritas yang nyata. Publik kini menunggu, apakah hukum akan datang sebagai fajar yang menyapu kegelapan di Balunganyar, ataukah pasal-pasal tersebut akan dibiarkan membisu di bawah dominasi taji dan uang?









